Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta menemukan sebanyak 547 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar ketentuan, yakni dipasang tidak pada tempatnya.
"Pelanggaran alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta jumlahnya 547 unit. Itu akan ditertibkan pada 23 Oktober," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Jantan menyebut ratusan APK tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 65 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Beberapa indikator pelanggaran tersebut antara lain dipasang di pohon, dipasang di jalan protokol, tiang listrik, hingga jarak antar APK kurang dari 5 meter.
"Jenis pelanggarannya komplet, semua kategori pelanggaran sesuai Perwal Nomor 65 ada," ujar dia.
Menurut Jantan, sebanyak 547 APK melanggar aturan tersebut sebelumnya ditemukan selama pengawasan sejak 4 sampai 9 Oktober 2024.
Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober agar dilakukan pembenahan pelanggaran APK itu secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.
"Sampai tanggal 13 Oktober kami lakukan pengawasan kembali, melakukan pengecekan apakah ada APK yang ditindaklanjuti oleh pasangan calon dan ternyata tidak ada," ujar dia.
Karena tak satupun saran tersebut ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian mencatat 547 APK itu sebagai temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.
"Kalau APK sudah ditertibkan oleh petugas konsekuensinya nanti paslon tidak boleh memintanya lagi," ujar dia.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menuturkan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 100 personel untuk penertiban APK melanggar aturan.
Sesuai alurnya, kata dia, manakala terjadi pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya dan setelah itu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul: 2.226 APK pilkada dimusnahkan setelah hari tenang
Selasa, 19 November 2024 23:44 Wib
Bawaslu Bantul pastikan situasi sekitar TPS pada hari tenang bebas APK
Selasa, 19 November 2024 16:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo tertibkan 1.974 APK paslon peserta Pilkada 2024
Selasa, 19 November 2024 10:29 Wib
Bawaslu Yogyakarta surati tiga paslon pilkada terkait pelanggaran ribuan APK
Kamis, 14 November 2024 19:15 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan 2.226 APK Pilkada 2024 langgar aturan
Selasa, 12 November 2024 14:41 Wib
Bawaslu Bantul: APK pilkada yang ditertibkan dimusnahkan setelah masa tenang
Selasa, 5 November 2024 21:45 Wib
Bawaslu Sleman pastikan tak ada lagi APK berbau SARA dan bias gender
Senin, 4 November 2024 18:43 Wib
Bawaslu Bantul menertibkan 354 APK pilkada langgar tata cara pemasangan
Senin, 28 Oktober 2024 18:15 Wib