Sleman nominator terbanyak pemeringkatan Badan Publik 2016

id sleman

Sleman nominator terbanyak pemeringkatan Badan Publik 2016

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman menjadi kabupaten dengan nominator terbanyak dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Peningkatan Badan Publik 2016 yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kabupaten Sleman terpilih 11 SKPD yang menjadi nominator untuk dievaluasi," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sleman Sri Winarti, Rabu.

Menurut dia, 11 SKPD tersebut yaitu KPU Kabupaten Sleman, Disdukcapil, Disbudpar, Disperindagkop, Pappeda, BPBD, Dinas Pasar, PPID Kabupaten Sleman, DPRD Sleman.

"Selain itu ada empat kecamatan yaitu Gamping, Depok, Pakem dan Tempel," ucapnya.

Ia mengatakan, terpilihnya 11 SKPD ini melalui proses seleksi yang dilakukan Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kuisioner yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Dari kuisioner tersebut kemudian dilakukan visitasi untuk evaluasi kesesuaian data," tuturnya.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi ?Komisi Informasi DIY Warsono mengatakan monitoring dan evaluasi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dilakukan lima hari.

"Dari hasil visitasi yang sudah dilakukan tidak terlalu berbeda jauh dengan hasil pengisian kuisioner," ujarnya.

Ia mengatakan, ada beberapa catatan dalam visitasi tersebut, terutama belum tersedianya informasi deteksi dini terhadap bencana seperti pemasangan papan penunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Selain itu rekap laporan pelayanan informasi tidak hanya jumlah saja, akan tetapi juga ditampilkan waktu penyelesaian informasi," imbuhnya.

Menurut dia, secara keseluruhan 11 SKPD di Kabupaten Sleman yang divisitasi berdasarkan monitoring dan evaluasi tidak terlalu banyak perbedaan yang ditemui.

"Hanya beberapa catatan saja agar seperti deteksi dini terhadap bencana dan jangka waktu penyelesaian informasi belum ada. Karena total rekap permintaan informasi menurut amanat undang-undang harus disampaikan ke Komisi Informasi," jelasnya.

Sementara Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Komisi Informasi DIY Suharnanik Listiana menjelaskan bahwa ada tiga variabel kriteria pemeringkatan yang dilakukan Komisi Informasi dalam kegiatan ini, yaitu yang pertama adalah mengumumkan informasi baik lewat website maupun ditempel pada papan pengumuman.

"Kedua adalah menyediakan, yaitu melihat apakah informasi benar-benar disediakan oleh badan publik kaitannya dengan standar layanan informasi. Ketiga adalah melayani, yaitu bagaimana pelayanan yang dilakukan serta ada atau tidaknya petugas yang melayani," katanya.

V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024