Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sudah tidak ada lagi permasalahan atau kendala dalam pengalihan aset ke Pemerintah Provinsi DIY dengan diperolehnya persetujuan dari DPRD setempat.
"Tinggal dibawa ke rapat paripurna saja karena sudah tidak ada permasalahan yang mengganjal," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Zenni Lingga di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sempat ada perbedaan pandangan mengenai kegiatan serah terima prasarana, personel, perlengkapan, dan dokumen dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke Pemprov DIY pada tanggal 27 September.
Namun, di dalam acara serah terima tersebut sudah dinyatakan secara jelas bahwa pengalihan aset fisik baru dilakukan setelah ada persetujuan dewan.
"Pada akhirnya legislatif pun mengerti sehingga sudah tidak ada masalah lagi," katanya,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, aset yang akan diserahkan ke Pemprov DIY berasal dari bidang sosial urusan rehabilitasi, yaitu Panti Karya dan dari bidang pendidikan yaitu seluruh SMA dan SMK negeri. Di Kota yogyakarta terdapat 11 SMA dan tujuh SMK negeri.
"Seluruh aset akan diserahkan, baik berupa tanah, bangunan peralatan, maupun aset lainnya, dengan nilai total Rp266,1 miliar" katanya.
Total nilai aset yang akan diserahkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ke Pemprov DIY kemudian dibagi menjadi enam kategori, yaitu aset tanah senilai Rp57,7 miliar; peralatan dan mesin Rp68,4 miliar; gedung dan bangunan Rp131,9 miliar; jalan, irigasi, dan jaringan Rp270,3 juta; aset tetap lainnya Rp7,3 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp368 juta.
"Jika sudah ada persetujuan dewan, aset bisa secara resmi diserahkan ke Pemprov DIY. Mulai awal tahun depan, sudah menjadi tanggung jawab Pemprov DIY," katanya.
Menyinggung soal pengalihan aset Terminal Giwangan Yogyakarta ke Kementerian Perhubungan, Zenni mengatakan bahwa operasional terminal sudah akan dikelola oleh pemerintah pusat per 1 Januari 2017.
"Untuk aset, akan dibicarakan lebih lanjut. Sementara itu, aset di luar tanah dan bangunan harus berdasarkan persetujuan dewan jika nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
PDIP Yogyakarta akan silaturahmi rekam aspirasi rakyat jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 4:44 Wib
PDI Perjuangan buka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta
Senin, 29 April 2024 23:06 Wib
Kemenkumham Yogyakarta : Dua WNA manfaatkan "golden visa"
Senin, 29 April 2024 14:59 Wib
Perpustakaan Nasional dan Keraton Yogyakarta berkomitmen melestarikan naskah Nusantara
Minggu, 28 April 2024 22:25 Wib
Pengelola enam warisan dunia di Indonesia sepakati bentuk wadah bersama
Minggu, 28 April 2024 20:02 Wib
KA menuju Bandara YIA efisienkan perjalanan penumpang
Sabtu, 27 April 2024 12:55 Wib
Penyair Joko Pinurbo meninggal dunia, dimakamkan di Yogyakarta
Sabtu, 27 April 2024 10:27 Wib