Satpol PP Sleman segel salon tidak berizin

id salon

Sleman (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibantu kepolisian dan TNI menyegel enam salon dan spa di salah satu kawasan ruko Jalan Gito Gati, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Jumat.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena pengelola salon tidak mendapatkan izin gangguan sesuai Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2014.

"Kami sudah memberikan peringatan tiga kali, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kami memberikan batas waktu terakhir 15 Desember, dan ternyata mereka telah menutupnya sehingga kami melakukan penyegelan saja," katanya.

Ia mengatakan terkait izin pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha salon SPA tersebut karena selain melanggar perda juga diindikasikan disalahgunakan untuk praktik prostitusi.

"Beberapa waktu lalu di kawasan ini juga ada pengunjung yang meninggal dan ada temuan praktek prostitusi sehingga kami tidak akan memberikan izin," katanya.

Kepala Unit Sabhara Polsek Ngaglik, Sleman Suradal Riyanto mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah berulang kali melakukan razia tindak pidana ringan (tiping) di kawasan tersebut.

"Meskipun sudah kami lakukan razia tipiring namun mereka tidak kapok dan tetap membuka salon meskipun tidak memiliki izin," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dselain melakukan penyegelan, Sat Pol PP juga mencopot spanduk salon dan spa yang terpasang.
V001