Banyak korban, Kemenag terbitkan regulasi antikekerasan anak di pondok pesantren

id Pesantren, kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual

Banyak korban, Kemenag terbitkan regulasi antikekerasan anak di pondok pesantren

Ilustrasi - Sejumlah santri menonton fashion show di sela peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri. Data Kemenag mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, terdapat 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren.

"Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal," kata Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan berbasis agama yang menanamkan nilai moral dan karakter, namun laporan kasus kekerasan menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan santri.

Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dari 101 kasus yang tercatat, sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan. Tingginya angka ini mendorong desakan publik agar Kemenag mengambil tindakan konkret dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.

Menindaklanjuti desakan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani KMA Nomor 91 Tahun 2025 pada 30 Januari lalu, dengan peta jalan yang telah dirampungkan awal pekan ini.

Regulasi ini mengatur standar kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren, mencakup aspek kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesionalisme. Selain menguasai ilmu yang diajarkan, para pengajar juga diwajibkan memiliki metode pembelajaran yang ramah anak.

Persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.

Menurut Basnang seluruh pengajar di pesantren wajib membantu santri dalam menghadapi tantangan akademik maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, di mana santri merasa aman untuk bertanya dan berpartisipasi aktif dalam pembelajaran.

Jika peta jalan ini diterapkan dengan benar, kasus kekerasan bisa ditekan secara signifikan melalui sistem deteksi dini dan penanganan prosedural sebelum terjadi dampak lebih luas

Baca juga: Pendaftar MAN IC Pekalongan capai 7.980 orang untuk kuota 120 siswa

Baca juga: Kemenag siap terapkan Kurikulum Cinta untuk cegah diskriminasi

Baca juga: Pelunasan biaya haji 2025 resmi dibuka 14 Februari, Cek syaratnya




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag terbitkan regulasi antikekerasan anak di pondok pesantren

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025