Mataram (Antara) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menurunkan paksa bendera Kanada yang berkibar di salah satu "cotagge" di kawasan wisata Gili Trawangan.
"Bendera Kanada itu di turunkan langsung oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lombok Utara Hermanto saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Selasa.
Ia menjelaskan, penurunan bendera Kanada itu bermula saat Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar meninjau kawasan wisata Gili Trawangan, Senin (20/2), untuk mengecek tempat usaha yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan karena berdiri di atas garis pantai.
Hal ini terkait rencana Pemkab Lombok Utara melakukan penertiban bangunan tidak berizin pada 24 Februari 2017.
"Nah saat keliling Trawangan, ada satu 'cotagge' pasang bendera Kanada. Memang ada dua bendera di pasang, satu bendera Merah-Putih di kanan dan bendera Kanada di kiri, tapi posisi bendera Kanada lebih tinggi," terangnya.
Bendera Kanada itu dikibarkan atau dipasang di depan gerbang masuknya penginapan tersebut. Melihat bendera Kanada, Bupati langsung menegur pengelola dan meminta bendera diturunkan.
"Setelah diturunkan bendera Kanada langsung kami amankan dan pemiliknya sudah diberikan teguran serta diingatkan kalau ini wilayah NKRI," katanya.
Menurut dia, sesuai penjelasan Bupati Lombok Utara, pengibaran bendera tidak di izinkan sembarangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Pengibaran Bendera Asing.
"Jadi tidak sembarang orang asing boleh mengibarkan lambang negaranya di Indonesia," tegas Bupati. ***2***(KR-NIA)