Supermarket langgar izin gangguan dikenai denda Rp500.000

id supermarket

Supermarket langgar izin gangguan dikenai denda Rp500.000

Ilustrasi toko modern (Foto jogja.antaranews.com) (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Supermarket di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta yang belum mengantongi izin gangguan divonis bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 dan dikenai sanksi denda Rp500.000.

"Sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai supermarket tersebut. Ia dinyatakan melanggar peraturan daerah karena belum mengantongi izin gangguan (HO) namun sudah beroperasi," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Agus Sutikno di Yogyakarta, Jumat.

Selain dikenai sanksi denda karena toko belum mengantongi izin gangguan, supermarket yang beroperasi sejak 23 Maret tersebut juga dikenai denda Rp500.000 atas pelanggaran reklame yang juga tidak berizin.

Atas keputusan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan menindaklanjutinya dengan menyiapkan surat peringatan kepada supermarket untuk segera mengurus perizinan yang dibutuhkan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Christina Suhantini mengatakan, akan segera mengirimkan surat peringatan pertama kepada supermarket tersebut dalam waktu tujuh hari setelah vonis.

Jika surat peringatan pertama tersebut tidak diindahkan, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan mengirimkan surat peringatan kedua dan dilanjutkan surat peringatan ketiga dengan selisih waktu masing-masing tujuh hari.

"Namun jika pengelola supermarket sudah dapat memperoleh perizinan yang dibutuhkan, maka toko akan tetap diizinkan beroperasi. Jika tidak dapat mengantongi izin, maka toko akan diproses untuk ditutup," katanya.

Ia meyakini jika pengelola supermarket memiliki niat baik untuk melengkapi perizinan. "Selama proses sidang, pengelola toko juga sedang dalam proses pengurusan perizinan," katanya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta belum memiliki moratorium atau pembatasan jumlah supermarket waralaba.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menindaklanjuti vonis pengadilan tersebut secara tegas.

"Sudah ada keputusan dari pengadilan yang harus ditindaklanjuti secara tegas. Ketegasan harus berlaku sama untuk semua pelanggar peraturan," katanya.

(U.E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024