Menteri PPPA: kekerasan terhadap perempuan-anak masih tinggi

id kekerasan terhadap perempuan-anak

Menteri PPPA: kekerasan terhadap perempuan-anak masih tinggi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise (antarafoto)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengakui berdasarkan laporan yang diterima hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi baik kekerasan kategori fisik maupun psikis.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai sekarang masih tinggi terutama kekerasan seksual dan penelantaran terhadap perempuan dan anak," katanya seusai acara Advokasi Penyediaan Sarana Publik Yang Responsif Gender dan Ramah Anak" di Yogyakarta, Jumat.

Untuk memastikan angka riil kekerasan pada perempuan dan anak saat ini, menurut dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan survei kekerasan perempuan dan anak pada 2018. "Untuk memastikan kami akan melakukan survei besar-besaran pada 2018," kata dia.

Menurut Yohana, sesuai data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional bekerja sama dengan BPS pada 2016, tercatat sebanyak 28 juta perempuan di Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan secara psikologis.

"Mereka masih mengalami trauma dan penderitaan batin yang berkelanjutan sampai saat ini ," kata dia.

Sementara itu, Yohana mengatakan untuk merespons potensi kekerasan seksual pada anak, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan landasan Undang-Undang (UU) tersebut, setiap orang yang melakukan kejahatan seksual pada anak hingga mengakibatkan cacat, tertular penyakit berbahaya atau meninggal bisa dikebiri, diumumkan identitas pelaku ke publik, pemasangan chip di tubuh pelaku, tembak mati atau kurungan seumur hidup.

"Saya kira hukuman itu sudah cukup berat bagi pelaku kekerasan pada anak," kata dia.

Yohana mengatakan selain kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berusia dewasa, Kementerian PPPA juga menyoroti masih banyaknya kasus bullying serta kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, menurut dia, kebanyakan dipengaruhi oleh kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua mereka. "Kekerasan yang dilakukan anak tidak lepas dari kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian mereka tiru," kata dia.

(T.L007)