Panwaslu tindak lanjuti temuan data ganda keanggotaan parpol

id panwaslu

Panwaslu tindak lanjuti temuan data ganda keanggotaan parpol

Panwaslu Kabupaten Bantul ((Panwaslu Kab.Bantul/Istw))

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindaklanjuti temuan data ganda terkait keanggotaan partai politik dalam berkas administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.

Komisioner Panwaslu Bantul Harlina di Bantul, Jumat mengatakan, pada saat proses penelitian administrasi berkas dokumen parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memang ditemukan beberapa temuan diantaranya data kegandaan keanggotaan parpol baik internal maupun eksternal.

"Langkah selanjutnya dari pengawas pemilu adalah akan menindaklanjuti apa yang menjadi bentuk temuan dan yang sudah kita tuangkan dalam form laporan hasil pengawasan ini ke proses penanganan dugaan pelanggaran," katanya.

Menurut dia, selain temuan data kegandaan keanggotaan parpol dalam salinan kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan parpol ke KPU Bantul, juga ditemukan dugaan ASN dan TNI/Pori menjadi anggota parpol juga KTP yang tidak sesuai.

Ia mengatakan, upaya menindaklanjuti temuan dugaan data tidak sesuai dengan aturan yang berlaku itu tersebut saat ini sedang dalam proses yang baru berjalan, dan belum sampai pada tahapan kesimpulan apakah merupakan pelanggaran atau tidak.

"Iya (merupakan pelanggaran), karena kan jelas di Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 diatur yang dinamakan berkas dokumen yang sesuai itu kan tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, tidak ada kegandaan KTP. Dokumen itu harus jelas akurat tidak ada keraguan dalam KTP-nya," katanya.

Harlina mengatakan, yang jelas lembaganya sebagai Pengawas Pemilu akan menelusuri dan melakukan tindak lanjut atas temuan itu yang tentunya upayanya berbeda dengan konteks yang dilakukan KPU, untuk kemudian diambil kesimpulan setelah diketahui kebenaran di lapangan.

"Bentuk dugaan pelanggaran ini nanti kita proses dalam penanganan pelanggaran, dan nanti kita akan memutuskan apakah disitu ada pelanggaran administrasi atau tidak. Kalau misalnya memang dari kesimpulan terbukti ada pelanggaran tentunya kita akan memberikan keputusan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan, menemukan sekitar 1.200 data ganda eksternal terkait keanggotaan parpol saat melakukan verifikasi administrasi berkas persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 sejak 17 Oktober sampai akhir Oktober 2017.

"Yang dimaksud data ganda eksternal dengan partai politik itu yaitu ada salah satu nama yang sama terdaftar sebagai anggota partai a dan partai b, angka persisnya belum dipastikan karena masih proses, namun sekitar 1.200an," katanya.

Johan mengatakan, data ganda eksternal partai tersebut ditemukan pada berkas semua 14 parpol berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik yang diserahkan pengurus saat penerimaan berkas keanggotaan ke KPU Bantul sebelumnya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024