Kemnaker-BWI ILO kerja sama pengawasan ketenagakerjaan

id tenaga kerja

Kemnaker-BWI ILO kerja sama pengawasan ketenagakerjaan

Ilustrasi (Foto safety4abipraya.wordpress.com)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Program Better Work Indonesia dari Organisasi Buruh Dunia (ILO) untuk peningkatan pengawasan ketenagakerjaan.

"Misi dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan kita, terutama pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di tempat kerja," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto usai penandatanganan kesepakatan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan "Protokol Penanganan Kasus yang Tidak Dapat Ditoleransi" (Zero Tolerance Protocol) antara Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker dengan Program Better Work Indonesia (BWI) ILO.

Protokol itu diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengawasan di lingkungan kerja.

Sementara itu, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Budi Hartawan menjelaskan bahwa secara teknis, kerja sama ini dapat digambarkan bahwa ketika Enterprise Advisors BWI dalam melakukan penilaian atau pendampingan di lingkungan kerja memungkinkan menemukan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Dengan adanya ZTP, maka kasus yang ditemukan di lingkungan kerja dapat dikoordinasikan secara cepat dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan Pusat maupun provinsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dengan adanya ZTP diharapkan jika ditemukan kasus hak dasar di perusahaan dapat segera ditangani," kata Budi.

ZTP ditandatangani oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto dan Direktur ILO Jakarta-Timor Leste Michiko Miyamoto.

Secara umum, protokol itu menyebutkan lima jenis kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak ditoleransi yaitu pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi di tempat kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kebebasan berserikat.

"Tentu saja manakala kondisi kerja baik, melalui kita berharap produktivitas kerja juga akan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dan dari perspektif nasional kita akan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional," kata Sugeng.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025