Bantul (Antaranews Jogja) - Unit Pelayanan Teknis Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak permintaan pemotongan ternak betina sebagai upaya pencegahan pemotongan ternak tidak sesuai aturan.
"Di RPH kita sekarang sudah menolak ternak betina, bahkan di bulan ini saja ada 10 yang kita tolak, jadi orang datang membawa ternak betina kita tolak," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Selasa.
Menurut dia, penolakan permintaan pemotongan ternak betina itu karena sudah ada UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang penyembelihan ternak ruminansia, yaitu sapi, kerbau dan kambing serta domba betina yang masih produktif.
Sesuai UU tersebut, menurut dia, orang maupun pihak yang menyembelih ternak ruminansia betina produktif dapat dikenakan ancaman pidana selama sebulan hingga tiga tahun dan denda sebesar Rp1 juta hingga Rp300 juta.
"Negara sudah melarang pemotongan ternak betina, jadi kita berusaha tidak memotong sehingga harus ditolak dan kita beri penyuluhan ke mereka, karena bisa jadi mereka belum mengetahui aturan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, ternak betina yang ditolak RPH milik organisasi perangkat daerah (OPD)-nya yang berada di Desa Segoroyoso tersebut mayoritas sapi, Bahkan jika dirata-rata setiap bulan penolakan bisa mencapai sekitar 30 ternak.
"Justru ternak terutama sapi betina produktif apalagi yang bunting itu kita terbitkan surat agar tidak dipotong, karena ada undang-undang yang melarangnya. Sehingga ketika dibawa ke rumah potong hewan lain tidak dilayani," katanya.
Pulung mengatakan, pelayanan UPT RPH Bantul yang tidak melayani permohonan pemotongan ternak betina itu menjadi bagian dari Maklumat Pelayanan yang dikeluarkan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan kepada Kepala UPT RPH.
Dalam maklumat yang ditandangani Kepala UPT RPH Bantul itu berbunyi "Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi, maka kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Ada sanksi pidana apabila ada pemotongan ternak betina, maka saya membuat maklumat pelayanan, ini termasuk upaya memberikan pelayanan sesuai standar, karena sekarang ini pelayanan UPT RPH dilakukan secara 24 jam," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Gus Muhdlor didakwa menerima dana pemotongan insentif BPPD Sidoarjo
Senin, 30 September 2024 13:26 Wib
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:34 Wib
Pemkab Bantul mencatat 14.139 hewan kurban dipotong pada Idul Adha 2024
Senin, 17 Juni 2024 19:55 Wib
DKPP Bantul menemukan puluhan hewan kurban miliki cacing hati
Senin, 17 Juni 2024 18:13 Wib
Bantul menyiapkan 150 petugas pantau pemotongan hewan kurban Idul Adha
Jumat, 14 Juni 2024 19:14 Wib
Pemkab Sleman mengimbau masyarakat kelola limbah hewan kurban secara baik
Kamis, 13 Juni 2024 20:30 Wib
Bantul membekali panitia Idul Adha tata cara pemotongan hewan kurban
Rabu, 5 Juni 2024 15:33 Wib
Melesat, harga minyak
Rabu, 12 Juli 2023 6:40 Wib