Yogyakarta komitmen lanjutkan Kotaku setelah 2019

id Tugu yogyakarta

Yogyakarta komitmen lanjutkan Kotaku setelah 2019

Tugu Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk melanjutkan program pengentasan kawasan kumuh pascaprogram Kota Tanpa Kumuh dari pemerintah pusat berakhir pada 2019.

"Program pengentasan kawasan kumuh harus tetap dilanjutkan supaya tidak ada lagi kawasan kumuh di Yogyakarta meskipun secara teknis di Kota Yogyakarta sudah tidak lagi memiliki kawasan kumuh pada akhir 2019," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut Heroe, saat program Kotaku berakhir pada 2019, Kota Yogyakarta sudah memenuhi indeks dasar pengentasan kawasan kumuh, namun hal tersebut belum mampu menunjukkan kondisi kawasan yang lebih baik secara visual dengan memberikan kenyamanan lebih baik ke masyarakat.

"Harus bisa lebih baik dari sekadar bebas kumuh secara teknis tetapi harus benar-benar bebas dari kawasan kumuh. Salah satu kesulitannya karena Kota Yogyakarta adaalh kawasan padat penduduk dengan luas yang terbatas. Tetapi, semua pihak harus bisa mewujudkannya," katanya.

Pada tahun ini, program Kotaku menyasar beberapa kelurahan di antaranya Muja-Muju. "Namun, program memang belum bisa dilaksanakan maksimal karena kendala batas administrasi," katanya.

Lokasi sasaran pelaksanaan program Kotaku di Muja-Muju berada di bantaran Sungai Gajah Wong yang tepat berada di batas administrasi wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

"Pekerjaan fisik untuk pengentasan kawasan kumuh dilakukan di wilayah administrasi Kota Yogykarta sedangkan sisi seberang sungai yang masuk wilayah Bantul tidak disentuh sama sekali. Harapannya, kegiatan bisa berkesinambungan sehingga hasilnya pun maksimal," katanya.

Hingga akhir 2017, kawasan kumuh di Kota Yogyakarta tersisa 144 hektare. Selain pengentasan kawasan kumuh, dalam program Kotaku tersebut juga menyasar pemenuhan 100 persen sanitasi, dan 100 persen akses air bersih.

Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya hanya memiliki tanggung jawab melakukan penanganan kawasan kumuh di kecamatan dengan luas kawasan kumuh kurang dari 10 hektare.

Namun, hanya ada tiga kecamatan di Kota Yogyakarta yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu Pakualaman, Danurejan dan Gedongtengen.

Sisanya, sebanyak 10 kecamatan lain memiliki luas kawasan kumuh lebih dari 10 hektare dan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi serta pusat. Satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki kawasan kumuh adalah Kecamatan Kraton.


(E013) 23-04-2018 17:44:06

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024