Bupati : masalah kesehatan menjadi prioritas

id Bupati sleman

Bupati : masalah kesehatan menjadi prioritas

Bupati Sleman Sripurnomo (Foto Antara) (Foto Antara/)

Sleman (Antaranews Jogja) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo mengatakan pembangunan bidang kesehatan sendiri menjadi salah satu hal yang prioritas Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Di Kabupaten Sleman, Kesehatan menjadi prioritas sama halnya dengan bidang pendidikan," kata Sri Purnomo saat melantik 38 PNS di bidang kesehatan, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sleman mengucapkan selamat atas pengangkatan CPNS menjadi PNS di bidang kesehatan.

"Kami harapkan seluruh pegawai yang diangkat menjadi PNS agar bersedia mematuhi peraturan yang ada terkait PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman," katanya.

Ia mengatakan, seluruh CPNS yang diangkat menjadi PNS tersebut memiliki peran yang penting karena bidang kesehatan sendiri menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Sleman.

"Dengan kondisi Sleman yang sudah relatif maju secara otomatis masyarakat juga memperhatikan pelayanan kesehatan," katanya.

Sri Purnomo mengatakan, seluruh petugas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman agar terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perekembangan dunia medis.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Sleman," katanya.

Sebanyak 38 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diangkat dan diambil sumpah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di ruang rapat Bima Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman.

"Adapun ke 38 CPNS tersebut terdiri dari satu orang dokter dan 37 orang berprofesi sebagai bidan," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Suyono.

Menurut dia. seluruh CPNS tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian proses untuk memenuhi persyaratan pengangkatan menjadi PNS yang berdasarkan pada salah satu dasar hukum dalam kegiatan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pasal 36 ayat (1).

"Sesuai undang-undang tersebut calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yaitu pertama, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024