50.000 koperasi pasif di Indonesia dibubarkan

id menteri koperasi

50.000 koperasi pasif di Indonesia dibubarkan

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat kunjungan kerja di Kabupaten Kulon Progo, DIY. (ANTARA FOTO/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia membubarkan 50.000 unit koperasi tidak aktif atau pasif dari 200 ribuan unit koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
     
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Kulon Progo, DIY, Rabu, mengatakan di Indonesia ada sekitar 200 ribuan unit koperasi, namun koperasi yang sehat hanya sekitar 80.000 unit koperasi.
     
"Kami juga melakukan penyehatan 75.000 unit koperasi, dan membubarkan 50.000 unit koperasi pasit atau sudah tidak melakukan kegiatan," kata Puspayoga dalam peringatan HUT ke-71 Koperasi di wilayah DIY.
     
Ia mengatakan ada tiga langkah untuk membuat koperasi di Indonwesia berkembang, tumbuh dan maju. Tiga langkah yang dilakukan Kemenkop-UKM, yakni  reorientasi koperasi, rehabilitasi koperasi, dan pengembangan koperasi.
     
Reoritentasi koperasi ini, lebih mentitikan pada kualitas dan jumlah anggota dalam koperasi, bukan jumlah koperasi yang selalu menitkat. Rehabilitasi dilakukan dengan pembinaan dan pendampingan agar koperasi sehat dalam menjalankan usahanya.
     
Kemudian, pengembangan koperasi yakni adanya perbantuan permodapan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mayoritas anggotanya melakukan pelaku UKM. Perbankan yang ditunjuk pemerintah telah menyalurkan KUR sekitar 96 triliun.
     
"Koperasi harus mampu berinovasi dan memanfaatkan teknologi kalau tidak ingin tertinggal atau ditinggalkan anggota," katanya.
     
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan saat ini koperasi dihadapkan pada suatu tantangan besar di era modernisasi ekonomi dan tatanan ekonomi dunia yang tumbuh pesat dengan kebijakan-kebijakan yang cenderung “liberal” koperasi dituntut untuk berkembang dinamis mengikuti arus perkembangan ekonomi serta dituntut untuk dapat berdaya saing dengan entitas ekonomi lain yang secara finansial lebih kuat dan memiliki kemampuan organisasi yang lebih kuat.
     
Peningkatan kekuatan koperasi guna meningkatkan daya saing dan kemandirian sangatlah penting agar nantinya tidak hanya menjadi penonton dan pengikut semata. 
     
"Oleh karena itu, menurut hemat kami,  reformasi dan modernisasi koperasi menjadi hal yang wajib kita laksanakan untuk menciptakan koperasi-koperasi tangguh, berdaya saing dan tidak mudah sakit yang nantinya berdampak pada peningkatan kualitas ekonomi masyarakat," katanya.