Dua parpol ajukan sengketa ke Bawaslu DIY

id bawaslu DIY

Dua parpol ajukan sengketa ke Bawaslu DIY

BAWASLU DIY (Bawaslu-diy.go.id)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dua partai politik di DIY, PPP dan Partai Nasdem, mengajukan sengketa ke Bawaslu DIY terkait pencoretan bakal calon anggota legislatif karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU DIY.
   
“Sengketa didaftarkan pada Senin (13/8) dan kemudian kami tindak lanjuti hari ini karena materi yang diajukan memenuhi syarat untuk diproses,” kata Komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Selasa.
   
Bawaslu DIY kemudian melakukan mediasi secara tertutup yang dihadiri oleh pemohon serta termohon dan jika dari hasil mediasi tidak ditemukan kata sepakat maka akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi yang sifatnya terbuka.
   
“Kami memiliki waktu 12 hari terhitung sejak sengketa diregister. Paling lambat, 30 Agustus akan kami putuskan,” katanya.
   
Sementara itu, Ketua DPW PPP DIY Amin Zakaria menyatakan, partainya mengajukan sengketa karena salah satu bakal calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan 6 DIY atau Sleman Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat.
     
Akibatnya, seluruh bakal calon legislatif di daerah pemilihan tersebut dicoret karena bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah calon perempuan. Di daerah pemilihan tersebut, PPP mengajukan tiga bakal calon legislatif, satu di antaranya perempuan.
   
Penghapusan seluruh bakal calon legislatif di daerah pemilihan tersebut dilakukan karena partai dianggap tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan calon perempuan.
   
Amin menyebut, faktor yang menyebabkan bakal calon perempuan tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak surat keterangan sehat yang disampaikan tidak lengkap.
   
Bakal calon PPP sudah menyerahkan surat keterangan sehat, namun di dalam surat keterangan tersebut tidak menyebut keterangan sehat jasmani dan rohani, hanya ditulis sehat untuk pendaftaran calon legislatif.
   
Sedangkan Partai Nasdem mengajukan sengketa karena lima bakal calon anggota legislatif dicoret karena syarat yang diajukan tidak lengkap, di antaranya ijazah tidak dilegalisasi dan belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan.
   
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan, surat keterangan sehat untuk pencalonan harus diajukan secara terpisah baik untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
   
“Kami menilai, calon dari PPP belum menyerahkan surat keterangan sehat rohani hingga batas waktu penyerahan berkas berakhir,” katanya.
   
Siti memastikan, KPU DIY sudah memenuhi aturan dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan pencalonan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024