Pejabat negara harus cuti saat kampanye

id johan komara

Pejabat negara harus cuti saat kampanye

Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan pejabat negara yang akan malakukan kampanye politik untuk Pemilu 2019 harus cuti atau tidak bertugas pada jabatannya. 
     
"Kalau pejabat negara baik itu kepala daerah, presiden ketika akan berkampanye dia harus cuti, ketika posisinya cuti maka harus ada yang menggantikan yang bersangkutan," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Selasa.
     
Menurut dia, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu pejabat negara atau daerah dalam hal ini kepala daerah bisa menjadi tim sukses (timses) atau juru kampanye (jurkam).
     
Arif menambahkan, pejabat daerah bisa menjadi pelaksana kampanye dengan catatan nanti yang bersangkutan pada saat melaksanakan ketugasan dalam jadwal kampanye harus melaksanakan cuti di luar tanggunan negara.
     
"Sehingga hal itu itu tidak menjadi beban bagi anggaran daerah maupun pusat pada saat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai pelaksana kampanye," katanya.
     
Berkaitan dengan hal itu, kata dia, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 harus mendaftarkan tim kampanye masing-masing kepada KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengisi form yang disediakan.
     
"Termasuk akun medsos (media sosial), misalnya facebook jika ada maksimal satu sampai 10 akun, kemudian path 1 sampai 10 akun twitter 1 sampai 10 akun dan seterusnya," katanya.
     
Pendaftaran tim kampanye, kata dia dilakukan sebelum tahapan kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten, provinsi atau DPR RI.
   
 "Makanya saat ini sudah kita sosialisasikan, dan nantinya pascasosialisasi akan berlanjut dengan beberapa koordinasi, koordinasi masalah tim kampanye, masalah zonasi dan masalah jadwal kampanye," katanya.
    
Ketua KPU Bantul Johan Komara mengatakan, kampanye Pemilu 2019 dibagi menjadi dua tahapan, pertama kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun penyebaran bahan kampanye pada 23 september 2018 sampai 13 April 2019.
       
Johan mengatakan, tahapan kedua, untuk pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik akan dilakukan mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
     
"Sebelum pelaksanaan kampanye di mulai, Tim Kampanye dan pelaksana kampanye harus di daftarkan di KPU dan di tembuskan ke Bawaslu dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya," katanya