Jakarta (Antaranews JOgja) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar kasus kejahatan lintas negara yang menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku, yakni satu warga negara Nigeria Ndubuike Gilber Ukpogu (30) serta dua warga negara Indonesia, Dina Febriyanti (31) dan Puput Bambang (35).
"Email dari masing-masing perusahan dibajak oleh hacker, kemudian dipelajari isi konten yang ada di dalamnya termasuk dokumen dan invoice-invoice yang telah dikirim melalui email itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat.
Setelah terjadi transaksi dan pengiriman barang, lanjut Rickynaldo, saat melakukan pembayaran, korban mendapat email yang mirip surat elektronik yang selama ini mereka bekerja sama dan isinya tersebut meminta mengalihkan ke rekening, yang awalnya disebutkan dalam trasaksi berdasarkan kesepatan, dengan alasan ada masalah.
"Tanpa mengecek lagi, apakah email itu benar atau tidak, korban ini langsung menstrafer, sehingga pemilik barang menelpon kepada rekan bisnisnya mengapa barang sudah sampai uangnya belum dikirim juga. Baru disadari setelah dilakukan kroscek telah terjadi kesalahan menerima email," jelasnya.
Rickynaldo mengungkapkan, pelapor LP, memiliki toko di Ternate melakukan kerja sama bisnis dengan PT M di Kerawang yang sudah berjalan puluhan tahun dan tidak pernah ada masalah, yakni bisnis pembelian baja ringan.
Pada 5 September 2017, korban harus membayar Rp271 juta dan ternyata email dari hacker dari Negeria masuk.
Peran tersangka Gilber Ukpogu menerima perintah dari hacker yang diduga rekannya di Negeria untuk membuat penampung di Indonesia, kemudian bekerja sama dengan Dina Febriyanti, yang merupakan istrinya, untuk membuka rekening bank dengan KTP palsu.
"Rekeningnya banyak yang dibuka di bank yang ada di Jakarta. Mulai dari bank pemerintah, bank swasta hingga bank luar negeri," kata Rickynaldo.
Untuk memudahkan kerjanya, kedua tersangka ini dibantu oleh Puput Bambang, yang juga masih keluarga dari Dina Febriyanti.
Hasil dari analisis transaksi keuangan bahwa rekening tersangka Dina Febriyanti yang memiliki beberapa nama samaran ini mencapai Rp75 miliar dari aksi penipuan mereka selama tiga tahun terakhir.
"Ini sudah dipantau oleh analisis transaksi keuangan (PPATK), uang bukan hanya dari dalam negeri, uang juga masuk dari luar negeri. Jadi saya ambil kesimpulan sementara hacker ini juga melakukan penipuan di luar negeri," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 25 buku tabungan yang dibuat tersangka Dina menggunakan KTP palsu, paspor yang sudah mati atas nama Ndubuike Gilber Ukpogu, buku nikah, 15 handphone, satu buah laptop dan satu modem. Para tersangka dijerat pasal 263 dan 378 KUHP, serta pasal 30 UU ITE.
Berita Lainnya
DKP Gunungkidul mencatat produksi perikanan tangkap sebanyak 2,6 ton
Selasa, 5 November 2024 20:08 Wib
KPK tangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
Senin, 7 Oktober 2024 19:30 Wib
KPK sita uang Rp10 miliar dalam OTT di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 18:19 Wib
Petugas berhasil tangkap tiga buaya lepas dari penangkaran
Kamis, 3 Oktober 2024 16:07 Wib
Venezuela tangkap 6 warga asing terkait dugaan rencana pembunuhan Maduro
Minggu, 15 September 2024 15:23 Wib
Nelayan di Gunungkidul mendapat izin tangkap 300 ribu benih lobster
Jumat, 23 Agustus 2024 15:45 Wib
DKP Gunungkidul menyalurkan 296 paket alat tangkap ikan ke nelayan
Selasa, 13 Agustus 2024 14:55 Wib
KPK melakukan OTT penyelenggara negara di Balikpapan, Kaltim
Sabtu, 3 Agustus 2024 7:12 Wib