BPJSTK tanggung biaya perawatan Satpol PP tersengat listrik

id bpjs ketenagakerjaan,satpol pp,rs dr sardjito

BPJSTK tanggung biaya perawatan Satpol PP tersengat listrik

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Khalid (kiri) (istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan petugas Satpol PP Bantul yang menjadi korban kecelakaan kerja tersengat listrik saat hendak menurunkan baliho. 

"Kami akan membayar seluruh biaya perawatan korban hingga sembuh," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif saat mengunjungi petugas Satpol PP Kabupaten Bantul yang menjadi korban kecelakaan kerja tersengat listrik Sigit Priyatmo di RS Dr Sardjito Yogyakarta, Jumat.

Dalam kunjungan tersebut, Krishna ingin memastika bahwa korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mandapatkan penanganan cepat dan dilayani dengan baik.

Kecelakaan kerja itu bermula ketika sembilan orang personel Satpol PP Bantul hendak menurunkan baliho di Simpang Empat Banjardadap. Namun, belum lama mereka bekerja terdengar suara ledakan dari kabel yang tidak sengaja mengenai petugas yang menyebabkan kedua orang terpental karena tersengat aliran listrik.

Dari kejadian tersebut satu orang meninggal atas nama Ardi Suryo Nugroho dan satu orang lainnya atas nama Sigit Priyatmo harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, sedangkan untuk korban yang masih dirawat, kami akan membayar seluruh biaya perawatan hingga sembuh," kata Krishna.

Awalnya korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Rajawali Citra Bantul, namun karena salah satu korban membutuhkan perawatan lanjutan, maka dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan rumah sakit PLKK  yang tersebar di berbagai daerah, apabila ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, silakan langsung mendatangi RS-RS tersebut untuk dapat langsung dilayani secara gratis," katanya.

Sementara untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Krishna menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK akan menjamin tenaga kerja dari risiko kerja, sehingga tenaga kerja dapat merasa aman dan tenang dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, bahkan saat tenaga kerja tersebut sedang dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan gaji korban, selama yang bersangkutan belum mampu bekerja larena masih dalam proses perawatan.

"Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada semua pekeja agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa aman dan tenang saat bekerja," kata Krishna.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Khalid mengatakan selain memberikan santuanan 48 kali gaji, anak dari petugas Satpol PP yang meninggal dunia akan mendapatkan beasiswa.

"Jika punya anak usia sekolah akan mendapat beasiswa sebesar Rp12 juta per anak. Jadi sampai saat ini belum ada perubahan penerima manfaat," kata Ainul.

Sementara itu, Kepala Humas RS Dr Sardjito Banu Hermawan mengatakan korban saat ini sudah siuman, setelah tiga hari tidak sadarkan diri. Saat ini kondisi korban mulai membaik.

"Korban selain menderita luka bakar sekitar 30 persen akibat tersengat listrik, juga mengalami trauma akibat jatuh dari ketinggian sekitar 10 meter. Korban ditangani oleh beberapa dokter spesialis," kata Banu.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024