Pemkot Yogyakarta memanggil 93 penunggak pajak

id Pajak, tunggakan, wajib pajak

Pemkot Yogyakarta memanggil 93 penunggak pajak

Arsip - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kanan) bersama Manajer Whiz Prime Hotel Malioboro M Hafidz (kiri) usai menandatangani kesediaan pemasangan tapping box untuk merekam transaksi sebagai dasar penghitungan pajak daerah. (ANTARA/Eka Arifa Rusqiyati).

Yogyakarta (ANTARA) - Tim optimalisasi pajak Pemerintah Kota Yogyakarta memanggil 93 wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan pembayaran pajak daerah dan seluruhnya dimintai kesanggupan untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Kegiatan pemanggilan sudah kami lakukan sejak kemarin, Kamis (12/9) hingga hari ini. Ada yang datang tetapi ada juga yang belum datang memenuhi panggilan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat.

Dalam pemanggilan tersebut, wajib pajak yang berasal dari pelaku usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir kemudian diminta untuk segera melunasi kewajiban membayar pajak.

“Ada yang langsung melunasi pembayaran, tetapi ada juga yang meminta tempo pelunasan. Dari komitmen yang sudah dibuat, mereka menyatakan sanggup untuk menyelesaikan tunggakan bulan ini,” katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk tim optimalisasi pajak daerah sebagai tindak lanjut dari komitmen yang sudah dibuat pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.

Bagi pelaku usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai komitmen yang sudah dibuat, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan peringatan dengan menempelkan stiker berukuran cukup besar di tempat usaha wajib pajak.

“Kami tempel stiker 40 x 60 cm yang berisi tulisan bahwa usaha ini belum membayar pajak. Harapannya, jangan sampai ada tempat usaha yang ditempel stiker. Bagaimanapun, konsumen sudah membayar pajak atas jasa yang diperoleh sehingga pelaku usaha tinggal menyetorkannya ke pemerintah daerah,” katanya.

Agus mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang bagi wajib pajak yang belum memenuhi panggilan pada tahap pertama.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa mengatakan setiap pelaku usaha khususnya hotel diwajibkan membayar pajak pada tanggal 10 setiap bulannya dengan sistem penghitungan “self assessment”.

“Jika tidak memenuhi kewajiban pada waktu yang ditetapkan, maka kami akan mengirimkan surat penagihan untuk membayar pajak,” katanya. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap omzet pelaku usaha untuk memastikan pajak yang dibayarkan sudah sesuai.

Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, nilai tunggakan pajak hotel dari 2017 sampai 2019 mencapai Rp6,3 miliar. Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 650 wajib pajak hotel. Nilai tunggakan dari tiap pelaku usaha berbeda-beda.

Jika wajib pajak memiliki tunggakan, maka akan dikenai denda sebesar dua persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda 48 persen.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024