Disdik Yogyakarta rasionalkan ketentuan porsi belanja pegawai dari bosda

id logo bos

Disdik Yogyakarta rasionalkan ketentuan porsi belanja pegawai dari bosda

logo BOS (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada 2020 akan menerapkan rasionalisasi besaran porsi belanja pegawai dari bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) yang diterima sekolah dari TK hingga SMP.

“Porsi belanja pegawai diturunkan, tetapi untuk porsi belanja modal justru dinaikkan. Diharapkan sekolah bisa memenuhui sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budhi Asrori di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, penurunan porsi belanja pegawai di bosda tersebut disebabkan belanja pegawai seperti honor guru sebagian besar sudah mampu dibiayai melalui alokasi lain.

“Jadi, pendapatan untuk tenaga guru tidak akan berkurang meskipun porsi belanja pegawai di bosda turun,” ujarnya.

Ketentuan terkait rasionalisasi atau perubahan ketentuan porsi belanja dari bosda tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2019 yang menggantikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018.

“Nilai bosda yang diperoleh TK, SD, dan SMP tidak berubah. Hanya, porsi belanjanya saja yang diubah,” tambah Budhi yang menyebut bosda dapat digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Belanja pegawai digunakan untuk honorarium atau upah dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah, sedangkan belanja barang dan jasa dapat digunakan untuk pembelian, pemeliharaan, dan pengadaan barang atau jasa yang manfaatnya kurang dari 12 bulan. Belanja modal digunakan untuk pengadaan aset tetap dengan manfaat yang bisa dirasakan lebih dari 12 bulan.

Nilai bosda yang diterima TK tetap Rp750.000 per siswa per tahun dengan rincian untuk belanja pegawai Rp150.000, belanja barang dan jasa Rp375.000 dan belanja modal Rp225.000. Pada ketentuan lama, porsi belanja pegawai ditetapkan Rp225.000, belanja barang dan jasa Rp450.000 dan belanja modal Rp75.000.

Sedangkan untuk jenjang SD, nilai bosda ditetapkan Rp1.250.000 dengan rincian untuk belanja pegawai Rp250.000, belanja barang dan jasa Rp625.000, dan belanja modal Rp375.000. Pada ketentuan lama, belanja pegawai Rp375.000, belanja barang dan jasa Rp750.000 dan belanja modal Rp125.000.

Pada jenjang SMP, nilai bosda ditetapkan Rp1.750.000 dengan ketentuan belanja pegawai Rp350.000, belanja barang dan jasa Rp875.000 dan belanja modal Rp525.000. Pada ketentuan lama, belanja pegawai ditetapkan Rp525.000, belanja barang dan jasa Rp1.050.000, dan belanja modal Rp175.000.

Pemberian bosda ditujukan untuk membantu biaya operasional pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Bosda sepenuhnya dibiayai menggunakan APBD Kota Yogyakarta.

Dengan adanya bosda tersebut, maka satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan ke masyarakat.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024