Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, dan Bendahara, SM dalam dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa dari 2014 hingga 2018 yang mencapai Rp1,150 miliar.
"Keduanya tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan, terhitung sejak Selasa (3/12)," kata Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono di Kulon Progo, Rabu.
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal November yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 50 saksi.
"Setelah itu status penyelidikan naik menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu HS dan SM ditetapkan menjadi tersangka dan kami amankan dua tersangka supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti," katanya
Widagdo mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya menduga ada rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya. Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non-fisik Desa Banguncipto. Namun sebagian dana dipotong oleh kedua tersangka.
"Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp1,150 miliar," katanya.
Ia juga mengatakan, Inspektorat Daerah Kulon Progo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi dana desa di Desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Irda juga telah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pendampingan.
"Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebuah lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, melakukan pemantauan reguler terhadap desa tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Irda Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan reguler setiap desa di Kulon Progo termasuk Desa Banguncipto.
Ia mengakui dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya ketidakberesan dal hal administrasi keuangan di Desa Banguncipto.
"Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti. Maksimal 60 hari setelah ada penemuan itu muncul saran dan rekomendasi," katanya.
Berita Lainnya
Kulon Progo manfaatkan dana keistimewaan turunkan kemiskinan
Kamis, 14 November 2024 19:13 Wib
Pemerintah gelontorkan Rp463,1 triliun untuk dana pendidikan
Rabu, 13 November 2024 7:00 Wib
Wamenkeu yakin dana kelolaan Danantara akan saingi negara maju
Senin, 28 Oktober 2024 20:58 Wib
Polrestabes Semarang ungkap aliran dana judi daring ke sejumlah gangster
Rabu, 23 Oktober 2024 14:53 Wib
KPU Kulon Progo kurangi batas dana kampanye peserta pilkada jadi Rp23 miliar
Rabu, 2 Oktober 2024 19:27 Wib
Gus Muhdlor didakwa menerima dana pemotongan insentif BPPD Sidoarjo
Senin, 30 September 2024 13:26 Wib
Kemenkeu sebut dana Desa 2025 diprioritaskan untuk tangani perubahan iklim
Jumat, 27 September 2024 12:58 Wib
KPU Bantul membatasi dana kampanye paslon pilkada maksimal Rp40 miliar
Senin, 23 September 2024 17:57 Wib