Kades Banguncipto ditahan Kejari Kulon Progo diduga korupsi dana desa

id Korupsi dana desa,Kulon Progo,Kejari Kulon Progo

Kades Banguncipto ditahan Kejari Kulon Progo diduga korupsi dana desa

Kejari Kulon Progo menggledah kantor Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, HS, dan Bendahara, SM dalam dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa dari 2014 hingga 2018 yang mencapai Rp1,150 miliar.

"Keduanya tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan, terhitung sejak Selasa (3/12)," kata Kepala Kejari Kulon Progo Widagdo Mulyono di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal November yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 50 saksi.

"Setelah itu status penyelidikan naik menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu HS dan SM ditetapkan menjadi tersangka dan kami amankan dua tersangka supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti," katanya

Widagdo mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya menduga ada rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya. Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non-fisik Desa Banguncipto. Namun sebagian dana dipotong oleh kedua tersangka.

"Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp1,150 miliar," katanya.

Ia juga mengatakan, Inspektorat Daerah Kulon Progo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi dana desa di Desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Irda juga telah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pendampingan.

"Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebuah lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, melakukan pemantauan reguler terhadap desa tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Irda Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan reguler setiap desa di Kulon Progo termasuk Desa Banguncipto.

Ia mengakui dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya ketidakberesan dal hal administrasi keuangan di Desa Banguncipto.

"Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti. Maksimal 60 hari setelah ada penemuan itu muncul saran dan rekomendasi," katanya.