DPRD Yogyakarta kritik aturan pemutusan kontrak kerja rugikan perempuan

id DPRD,Yogyakarta,melahirkan,Perempuan

DPRD Yogyakarta kritik aturan pemutusan kontrak kerja rugikan perempuan

Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta melayangkan kritikan terhadap aturan pemutusan kontrak kerja yang tertuang dalam salah satu pasal di Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan karena dinilai merugikan perempuan.

“Saat melakukan pencermatan, kami merasa terkejut karena ada salah satu pasal yang dinilai bisa merugikan perempuan. Bahkan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dwi Candra Putra di Yogyakarta, Senin.

Pasal yang dimaksud adalah pasal 14 tentang pemutusan kontrak. Dalam huruf b dinyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) bisa memutus kontrak sebelum masa kontrak selesai apabila penyedia jasa lainnya orang perseorangan tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut karena sakit/melahirkan. Penyedia jasa lainnya orang perseorangan adalah pegawai yang berstatus tenaga bantuan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut dia, kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2019 tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa perempuan berhak mendapat cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan.

Atas aturan yang ditetapkan pada 20 Desember 2019 tersebut, Candra mengaku sudah memanggil Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan penjelasan.

“Rancangan peraturan wali kota tersebut sempat dikembalikan untuk pencermatan namun tidak ada perubahan apapun setelah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Sarwanto mengatakan, tetap akan mengedepankan sisi kemanusiaan dalam pemberian hak cuti melahirkan untuk pegawai perempuan yang berstatus tenaga bantuan dan tenaga teknis.

Ia mengatakan, ketentuan dalam peraturan wali kota harus disesuaikan dengan kebijakan pengadaan jasa yang berlaku dan aturan teknis yang lebih detail akan ditetapkan dalam surat perjanjian kerja dari tiap pegawai.

“Jika ada pegawai yang ingin melahirkan tentu tidak akan diberikan kesempatan. Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, pegawai tetap perlu memperhatikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2019 yaitu tidak diperbolehkan tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut.

“Yang perlu digarisbawahi adalah kata berturut-turut. Tentunya, ada mekanisme cuti yang bisa diatur. Misalnya masuk satu hari kemudian melanjutkan cuti kembali,” katanya.

Oleh karena itu, Sarwanto berharap pegawai perempuan tidak perlu khawatir terkait peraturan baru tersebut karena hak cuti melahirkan akan tetap diberikan.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024