Polres Kulon Progo amankan empat tersangka kasus pengedaran obat yarindo

id Obat daftar G,Polres Kulon Progo

Polres Kulon Progo amankan empat tersangka kasus pengedaran obat yarindo

Jajaran Satnarkona Polres Kulon Progo mengamankan empat tersangka pengguna dan pengedar obat yarindo. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan empat tersangka kasus pengedar dan pemakai obat daftar G jenis yarindo

Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Munarso di Kulon Progo, Senin, mengatakan pada awal Februari, anggota satuan narkoba melakukan serangkaian penyelidikan penyalahgunaan obat, dan mengamankan empat tersangka pada 11 Februari 2020.

"Empat tersangka, yakni Aruf, Angga, Parjo, dan Wahyu yang merupakan warga Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo," kata Munarso.

Ia mengatakan dari keterangan saksi DA mendapat barang tersebut didapat dari Arif. Dari tersangka Arif, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga butir pil yarindu. Kemudian, hasil pengembangan kasus, Arif ternyata barang tersebut didapat dari Angga, dan ditemukan lima butir yarindo yang dibungkus plastik.

Kasus ini terus berkembang dengan tersangka lain, Parjo. Dari tangan Parjo, petugas tidak mendapat barang bukti, tapi petugas mendapat barang bukti lain berupa sisa uang penjualan sebesar Rp36 ribu. Parjo mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari Wahyu. Dari tersangka Wahyu diamankan barang bukti berupa 139 butir pil yarindo.

"Modus yang digunakan tersangka Wahyu yakni membeli barang secara daring dan diedarkan kepada pemakainya," kata Munarso.

Ia mengatakan kasus penyalahgunaan daftar G ini dibuat empat berkas, karena kasusnya beda-beda. Empat tersangka dikenai pasal 196 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara

"Kasus peredaran obat ini sudah terstruktur dari atas sampai bawah. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kulon Progo," katanya.

Tersagka Wahyu mengaku mendapat pil yarindo dibeli secara daring. Transaksi dilakukan melalui transfer di salah satu bank.

Setiap kali transaksi, dirinya membeli sebanyak 200 butir. Setiap 100 butir, mendapat keuntungan Rp100 ribu.

"Sasaran pemakai ini pekerja," katanya.