Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) akan melakukan rasionalisasi terhadap 25 anak/cucu perusahaan yang rencananya dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama dilakukan terhadap tujuh perusahaan yang dilikuidasi dan satu perusahaan didivestasi.
"Kami sudah melakukan kajian untuk melihat rasionalisasi yang akan dilakukan dan kami sudah mengidentifikasi ada 25 perusahaan yang bisa kita likuidasi dan juga divestasi di mana sebagian perusahaan-perusahaan ini secara operasional sudah tidak berjalan," ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Jumat.
Nicke mengatakan bahwa pihaknya melihat 25 perusahaan ini merupakan quick win, karena sesuai dengan prinsip kebijakan dari pemerintah bahwa tidak akan ada lay-off atau pemberhentian.
Jadi untuk perusahaan-perusahaan yang dilikuidasi tidak ada lay-off, beberapa personel adalah penugasan dari Pertamina sehingga Pertamina bisa menarik kembali personel tersebut, dan untuk perusahaan yang divestasi, Pertamina pastikan dalam proses divestasi tersebut seluruh karyawannya tetap direkrut oleh perusahaan yang baru.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sisanya sebanyak 17 perusahaan lagi akan dilakukan pada tahun depan. Nanti tahapan berikutnya yakni pada tahapan ketiga, setelah 17 perusahaan itu, secara paralel Pertamina juga sedang melihat kembali sesuai dengan prinsip efisiensi dan juga fokus pada bisnis inti.
"Kami nanti akan melihat mana yang kemudian bisa dilakukan merger, tapi tidak menutup kemungkinan kami pun akan ada rencana untuk melakukan akuisisi yang secara strategis diperlukan oleh Pertamina dalam memperkuat bisnis utama," kata Dirut Pertamina tersebut.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri (kepmen) mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN yang memperketat pendirian untuk keduanya.
Keputusan Menteri (Kepmen) itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Namun keputusan dan moratorium tersebut dikecualikan untuk pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan yang dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.
Selain itu anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang melaksanakan kebijakan atau program pemerintah, juga tidak terkena moratorium atau review dari Kementerian BUMN. Pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN yang tidak terkena moratorium atau review tersebut harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapat persetujuan.
Berita Lainnya
Penyusunan kabinet Prabowo-Gibran tahap diskusi informal
Kamis, 11 April 2024 6:28 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Kemenag: Pelunasan biaya haji tahap II dibuka 13-26 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024 0:35 Wib
Menteri PUPR ungkap progres IKN Tahap 1 capai 74,8 persen per 15 Februari
Kamis, 22 Februari 2024 12:54 Wib
99 persen sekolah di Indonesia terima BOSP tahap pertama
Jumat, 16 Februari 2024 11:20 Wib
Beroperasi akhir Februari 2024, PLTS IKN tahap I
Jumat, 16 Februari 2024 4:36 Wib
Diperpanjang hingga 23 Februari 2024 pelunasan biaya haji tahap I
Selasa, 13 Februari 2024 4:47 Wib
Hamas usul gencatan senjata di Jalur Gaza tiga tahap
Kamis, 8 Februari 2024 4:44 Wib