Sultan HB X memerintahkan kendaraan dari zona merah putar balik

id COVID-19,dinas perhubungan,yogyakarta,putar balik,kendaraan,zona merah

Sultan HB X memerintahkan kendaraan dari zona merah putar balik

Polisi memerika pengendara yang melintasi perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Jawa Tengah di Klaten, Jawa Tengah, Minggu (26-4-2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengawasi kendaraan yang tidak mengatur jaga jarak dalam kendaraan dan penggunaan masker saat berada di luar ruang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan Dinas Perhubungan DIY agar meminta kendaraan yang datang dari wilayah pandemi COVID-19 atau zona merah melakukan putar balik.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto melalui keterangan resminya di Yogyakarta, Senin, mengatakan bahwa tolok ukur kendaraan yang berputar balik bukan berdasarkan pelat nomor kendaraan saja.

"Kami akan tetap melakukan tracking (penelusuran) setiap kendaraan apakah ada riwayat perjalanan dari zona merah. Bisa dilakukan juga pemeriksaan KTP yang bersangkutan," kata Tavip.

Sebelum pemberlakuan kebijakan putar balik, pada hari Jumat (24/4) dan Sabtu (25/4), pihak Dinas Perhubungan DIY hanya dapat melakukan pengetatan kontrol kesehatan.

Pada dua hari tersebut, jumlah orang yang akan memasuki wilayah DIY sekitar 3.500 orang.

"Angka ini menunjukkan penurunan jumlah sebesar 54 persen jika dibandingkan dengan data seminggu sebelum penerapan PSBB di wilayah red zone sebanyak  21.423 orang," kata Tavip.

Selanjutnya, setelah adanya kebijakan putar balik mulai Minggu (26/4), terdapat rangkuman jumlah kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY.

Di Tempel (perbatasan utara) dari 135 kendaraan yang masuk, terdapat enam orang dari zona merah, dan lima kendaraan diminta putar balik.

Di Prambanan (timur) tercatat 79 orang dari zona merah, dan sembilan kendaraan diminta putar balik , dan di Congot Kulon Progo (barat) terdapat 44 orang dari zona merah dan dua kendaraan diminta putar balik .

Meski Gubernur DIY telah mengambil kebijakan putar balik, menurut Tavip, perlu adanya payung hukum yang lebih jelas sebagai dasar bekerja bagi dinas perhubungan yang bertugas di lapangan.

Hal tersebut disebabkan karena pusat hanya memperbolehkan daerah meminta kendaraan dari wilayah pandemi COVID-19 putar balik jika daerah tersebut sudah berstatus PSBB.

"Ada beberapa petugas di lapangan yang didebat oleh pengemudi. Saya sedang berupaya untuk mengeluarkan instruksi kepala dinas sebagai payung teman-teman di lapangan," katanya.

Menurut dia, instruksi kepala dinas sedang disiapkan dengan mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY yang memerintahkan Dinas Perhubungan DIY untuk memberhentikan kendaraan dan meminta karantina.

"Saya tengah berkoordinasi dengan Sleman dan Kulon Progo. Ini 'kan kaitannya dengan otoritas protokol kesehatan. Kebijakan putar balik yang kami ambil kaitannya dengan itu," kata Tavip.

Tak hanya itu saja, koordinasi juga dilakukan agar sinergi antara Dinas Perhubungan dengan Kepolisian makin kuat.

"Di perbatasan Congot, ketika petugas kami off atau sedang tidak bertugas, polisi yang akan menggantikan. Kami saling melengkapi, semuanya terintegrasi," kata Tavip.