Forum Komunikasi Seminat Apoteker menyerukan pembaruan di tubuh PP IAI

id apoteker,fksa,diy

Forum Komunikasi Seminat Apoteker menyerukan pembaruan di tubuh PP IAI

Inisiator Forum Komunikasi Seminat Apoteker (FKSA) DIY apt. Ramadhan Bayumurthy, S.Far (HO-Humas FKSA)

Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah apoteker yang tergabung dalam Forum Komunikasi Seminat Apoteker (FKSA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerukan adanya pembaruan di tubuh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kami menyerukan pembaruan karena PP IAI tidak terbuka, tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak peduli dengan rekan-rekan sesama apoteker," kata Inisiator FKSA apt. Ramadhan Bayumurthy, S.Far, Selasa.

FKSA, kata Ramadhan Bayumurthy yang akrab disapa Bayu, menilai selama ini PP IAI lebih mengutamakan sikap otoriter dengan membungkam sikap kritis anggotanya. Padahal, sikap kritis itu adalah rambu-rambu organisasi agar tidak melenceng dari AD-ART.

Selain itu, PP IAI juga memiliki banyak masalah pada transparansi anggaran, di mana anggota merasa bahwa iuran yang ada justru memberatkan. Padahal, saat ini belum semua apoteker mapan dalam hal "income".

Menurut dia, FKSA juga menilai PP IAI tidak mampu mengawal Undang-Undang (UU) Kefarmasian untuk tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 sehingga akhirnya UU tersebut terdepak dari Prolegnas.

Padahal, kata dia, UU itu sangat urgent sebagai pedoman praktik apoteker di seluruh Indonesia, karena aturan aturan kefarmasian yang ada sekarang tumpang tindih.

"Nasib para apoteker juga makin merana seiring keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 03 Tahun 2020. Keberadaan PMK tersebut cenderung menginferiorkan peran apoteker khususnya apoteker yang ada di rumah sakit," katanya.

Menurut dia, aturan itu menggerus peran apoteker di rumah sakit yang dikategorikan sebagai tenaga nonmedis, bahkan setara dengan petugas laundry serta petugas penunggu kamar jenazah. Jadi, bukan sebagai tenaga khusus yaitu tenaga kefarmasian seperti yang ada dalam regulasi sebelumnya.

"PMK yang disahkan Menkes itu adalah wujud kegagalan PP IAI dalam melindungi apoteker. Pengkerdilan apoteker juga terkait dengan ketidakjelasan PP IAI dalam visi membangun apoteker," katanya.

Bayu mengatakan seruan itu juga diamini rekan seprofesi di daerah lain, seperti di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim). Mereka juga sudah satu suara meminta reformasi di tubuh PP IAI.

"Apabila sikap kami tidak didengarkan, kami menuntut ketua PP IAI beserta jajarannya periode 2018-2022 untuk mundur dan segera menggelar kongres luar biasa (KLB)," kata Bayu.

FKSA beranggotakan sekitar 3.000 apoteker se-DIY meliputi apoteker yang bertugas di rumah sakit, apotek, industri farmasi, distributor farmasi, dan tenaga pendidik. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024