Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis selebritas Nikita Mirzani pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan tanpa menjalani kurungan.
"Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Hariyadi.
Kedua, lanjut hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam bulan.
"Ketiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Haryadi.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita Mirzani, yakni menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya dan keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah menjadi hal yang meringankan.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa dan kuasa hukumnya terkait vonis yang dibacakan.
Nikita melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim. Demikin pula Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan "pikir-pikir".
Usai putusan, Nikita Mirzani tampak berurai air mata, mengaku lega. Vonis yang dijatuhkan adil untuknya karena tidak perlu dipenjara.
"Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak," kata Niki.
Fahmi Bachmid mengatakan hakim dan jaksa cukup objektif dalam memutus kasus kliennya.
"Patut kita syukuri bahwa Niki menghadapi hukuman tidak perlu dipenjara, itu yang terpenting. Kita ucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menjalankan tugasnya secara objektif," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, perkara yang dihadapi oleh Nikita Mirzani adalah persoalan batin yang dibawa ke hadapan pengadilan.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
Berita Lainnya
Keluarga Vadel melaporkan Nikita karena unggahan di medsos
Kamis, 10 Oktober 2024 8:55 Wib
Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tak terbukti
Sabtu, 5 Oktober 2024 3:12 Wib
Polisi sebut Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
Jumat, 4 Oktober 2024 13:30 Wib
Nikita Mirzani menjamin Vadel masuk penjara terkait persetubuhan anak
Jumat, 20 September 2024 21:04 Wib
Penyelidikan kasus judi online seret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani jalan terus
Rabu, 24 Juli 2024 6:30 Wib
Capres Prabowo makan hingga berjoget dengan Nikita Mirzani
Kamis, 7 Desember 2023 11:33 Wib
Nikita Mirzani ditahan terkait kasus UU ITE
Rabu, 26 Oktober 2022 5:47 Wib
Nikita Mirzani dicekal ke mancanegara
Jumat, 14 Oktober 2022 15:10 Wib