BKAD Kulon Progo kesulitan menarik pajak restoran "Kopi Ampirono"

id pajak,Kulon Progo

BKAD Kulon Progo kesulitan menarik pajak restoran "Kopi Ampirono"

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Nasip. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan menarik pajak restoran dan hotel terhadap "Caffe Kopi Ampirono" di Kecamatan/Kapanewon Nanggulan yang sedang terkenal di kalangan masyarakat.

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Nasip di Kulon Progo, Senin, mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan dan membuka komunikasi dengan manajemen "Caffe Kopi Ampiro" terkait pembayaran pajak papan nama, pengelolaan parkir dan pajak restoran.

"Hingga saat ini, kami gagal untuk mendapatkan pajak dari caffe tersebut. Kami masih berusaha melakukan komunikasi dengan manajemen untuk permasalahan pajak ini," kata Nasip dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo dengan BKAD Kulon Progo.

Ia mengatakan BKAD Kulon Progo kesulitan memasang alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) di caffe tersebut, sehingga berdampak caffe lainnya di sekitar wilayah tersebut seperti Kopi Pari enggan membayar pajak dan dipasang tapping box.

"Kami akan mencoba kembali melakukan komunikasi dengan manajemen cafe di wilayah Kecamatan Nanggulan," katanya.

Kepala BKAD Kulon Progo Eko Wisnu Wardana juga mengatakan hal yang sama. Untuk masalah pajak restoran dan hotel di Kecamatan Nanggulan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan panewu/camat Nanggulan untuk memfasilitasi BKAD dan manajemen caffe untuk melaksanakan pembayaran pajak.

"Kami akan mengupayakan dalam waktu dekat, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut," katanya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mempertanyakan apakah caffe di Kecamatan Nanggulan sudah memiliki izin mendirikan bangunan. Jika belum mempunyai IMB, kenapa bisa beroperasi. Masyarakat kecil yang tidak memiliki IMB saja Satpol PP langsung menertibkan, ini sudah jelas melanggar tidak mau membayar pajak, tapi tetap dibiarkan beroperasi.

"Ini bagaimana mempertanggungjawabkan kepada masyarakat. Semua ini demi masyarakat, tapi kenapa Satpol PP tidak bertindak," katanya.

Muhtarom juga mengatakan BKAD gencar menarik pajak dari pelaku UKM dan IKM, sehingga tidak adil kebijakan pajak hanya diberlakukan kepada pelaku UKM/IKM.

"Kami minta BKAD dan Satpol PP bertindak supaya keadilan dilaksanakan tanpa pandang bulu," katanya.