Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada pekan depan.
"Kita jadwalkan minggu depan, kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari YouTube dunia Manji ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Selain Anji, Polda Metro Jaya juga akan memanggil terlapor lainnya dalam perkara tersebut, yakni Hadi Pranoto.
"Kemudian kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini, kita jadwalkan minggu depan," ujarnya.
Meski demikian Yusri belum bisa memastikan kapan Anji dan Hadi Pranoto akan dipanggil. Menurutnya penetapan jadwal undangan klarifikasi Anji dan Hadi adalah keputusan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Saya sudah sampaikan minggu depan, secepatnya kita jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan resmi ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan bahwa kasus yang menyeret Anji dan Hadi Pranoto saat ini sudah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE,
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berita Lainnya
Polisi larang "sahur on the road"
Senin, 11 Maret 2024 14:42 Wib
Motif empat korban bunuh diri di apartemen Jakarta sedang ditelusuri
Minggu, 10 Maret 2024 6:28 Wib
Dicecar 32 pertanyaan, rektor nonaktif Universitas Pancasila pelaku pelecehan seksual
Selasa, 5 Maret 2024 14:47 Wib
Rektor nonaktif UP pelaku pelecehan seksual hari ini hadiri panggilan polisi
Selasa, 5 Maret 2024 9:35 Wib
Polda Metro jaya ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:01 Wib
Rektor nonaktif Universias Pancasila bantah lakukan pelecehan seksual
Kamis, 29 Februari 2024 12:49 Wib
Hari ini, rektor nonaktif Universitas Pancasila pelaku pelecehan seksual hadiri pemeriksaan
Kamis, 29 Februari 2024 5:14 Wib
102 adegan rekonstruksi kematian Dante, anak artis Tamara, di kolam renang
Rabu, 28 Februari 2024 16:59 Wib