Jakarta (ANTARA) - Duo Charita Utami dan Yudhistira Mirza merilis lagu baru berjudul "Usai Usia" yang menjadi pembuka dari mini album mereka.
Lagu ini mencoba menggambarkan hubungan antar sesama manusia, manusia dengan alam semesta, maupun hubungan manusia dengan Tuhan.
“Kami ingin kita lebih peka terhadap lingkungan di sekitar kita, dan ketika kita sudah menemukan sesuatu yang penting dalam hidup kita, ingin kita berbuat sebaik mungkin untuk selalu menjaga dan tumbuh dan mempertahankannya bersama," kata Charita Utami dalam keterangan resminya, Kamis.
“Usai Usia” ditulis oleh Yudhistira Mirza, dengan aransemen yang dibuat bersama Charita Utami.
Selain itu, ada nama musisi lain yang turut terlibat dalam lagu ini, seperti Pandji Putranda yang mengisi grand piano, Ricky Virgana pada bass, kemudian mixing dan mastering oleh Morizh Ballo di Syaelendra Studio.
Lagu "Usai Usia" menjadi penanda kembalinya duo Charita Utami dan Yudhistira Mirza setelah keduanya lama aktif pada proyek musik masing-masing.
Charita Utami sendiri dikenal sebagai vokalis The Trees & The Wild dan Midnight Quickie. Sementara Yudhistira Mirza sempat tergabung dengan grup musik Parisude dan kini Damaia.
Pertemuan keduanya terjadi pada tahun 2015, kemudian mereka mulai merekam beberapa lagu yang akhirnya menjadi mini album berjudul “Detak”, dan sudah dirilis pada tahun 2018 silam.
Berita Lainnya
Terlibat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama, Selebgram Nur Utami ditangkap
Selasa, 19 September 2023 0:49 Wib
Charita Utami lalui "Toreh"
Jumat, 2 Desember 2022 19:58 Wib
Fujianti Utami siap syuting untuk film pertama "Bukan Cinderella"
Selasa, 11 Januari 2022 15:23 Wib
Trie Utami dan Tompi berkolaborasi lewat "Kamu"
Jumat, 26 Februari 2021 9:56 Wib
Trie Utami meluncurkan album "Kekasih Bayangan" dengan aransemen berbeda
Selasa, 14 April 2020 16:38 Wib
Tiga tersangka kasus "ikan asin" ditahan
Jumat, 12 Juli 2019 12:53 Wib
Pablo-Rey diduga akan hilangkan barang bukti soal "ikan asin"
Kamis, 11 Juli 2019 16:33 Wib
Tiga tersangka "ikan asin" terkena ancaman penjarai enam tahun
Kamis, 11 Juli 2019 16:00 Wib