Sleman (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk melaporkan pelanggaran akun Twitter KPU Kabupaten Sleman yang hanya mengunggah salah satu program pasangan calon (paslon) di Pilkada Sleman 2020 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar, Sabtu, 21 November 2020. Pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu.
Menurut dia, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan pelaporan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini sudah diinformasikan kepada pelapor pada hari ini (Minggu, 22/11). Dan, secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi terkait isi atau konten sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 di salah satu media sosial (medsos) yang terpotong dan hanya menampilkan visi misi satu pasangan calon saja dari tiga pasangan calon yang menjadi kontestan.
"Pada dini hari 14 November 2020, KPU Sleman menerima berbagal pertanyaan dari masyarakat terkait konten video Sosialisasi Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 di platform medsos Twitter milk KPU Sleman yang terunggah tidak utuh," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman.
KPU Sleman menyampaikan bahwa video sosilisasi tersebut diunggah pada Jumat 13 November 2020 pukul 13.00 WIB. Selain di Twitter, juga diunggah di Instagram, Facebook dan Youtube. Namun sayangnya video yang diunggah di Twitter tidak utuh, sedangkan di platform lain utuh.
"Bahwa konten video sosialisasi yang ditayangkan di Facebook, Instagram dan Youtube terunggah secara utuh," katanya.
Trapsi mengatakan, setelah diketahul adanya masalah pada konten di Twitter tersebut, KPU Sleman kemudian menghapusnya pada pukul 04.25 WIB dengan tujuan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan informasi yang tepat.
"Konten video yang terunggah tidak utuh di Twitter KPU Sleman tersebut akan ditelusuri dan dikoordinasikan dengan pihak yang berkompeten di bidang teknologi informasi," katanya.
Berita Lainnya
Kampanye hari terakhir, Kustini-Sukamto Siap berjuang membangun Sleman untuk rakyat
Sabtu, 23 November 2024 19:31 Wib
Relawan Barisan 1912 tetap solid mendukung paslon nomor urut 2 Harda-Danang
Sabtu, 23 November 2024 17:37 Wib
Ratusan atlet E-Sport Sleman di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Sabtu, 23 November 2024 17:25 Wib
Pjs Bupati sebut Praja Bakti Akmil bantu percepatan pembangunan di Sleman
Sabtu, 23 November 2024 12:16 Wib
KPU Sleman: Kampanye akbar hanya dilaksanakan dua kali
Jumat, 22 November 2024 17:17 Wib
KPU Sleman prioritaskan keamanan dalam distribusi logistik Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 17:04 Wib
KPU Sleman sosialisasi rekapitulasi suara kepada tokoh masyarakat
Jumat, 22 November 2024 15:59 Wib
DPK Sleman selenggarakan bedah buku "Salah Kaprah Aksara Jawa"
Kamis, 21 November 2024 21:10 Wib