Kemendikbud : Keleluasaan pembelajaran tatap muka kurangi untuk dampak PJJ

id pembelajaran tatap muka,kemendikbud,pemberian keleluasaan pembelajaran tatap muka,jumeri

Kemendikbud : Keleluasaan pembelajaran tatap muka kurangi untuk dampak PJJ

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri STP MSi di Jakarta, Selasa (22/9). (ANTARA/Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan pemberian keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembelajaran tatap muka bertujuan untuk kurangi dampak pendidikan jarak jauh (PJJ).

"Pemda bisa membuka sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka pada zona-zona yang aman dari COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mengurangi stress anak, resah dan juga masalah lain akibat PJJ ini," ujar Jumeri di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan Pemda dapat berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 daerah dalam melakukan pembukaan sekolah di kecamatan maupun kelurahan yang dirasa aman.

"Pastinya Pemda dalam menetapkan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara seksama. Kami yakin betul, Pemda punya pertimbangan yang matang," terang dia.

Meski Pemda sudah memerintahkan pembukaan sekolah, namun jika sekolah belum siap maka pembelajaran dilakukan dengan daring. Sementara jika Pemda dan sekolah siap, sementara orang tua tidak siap melepas anaknya melakukan pembelajaran tatap muka maka sekolah diminta untuk memfasilitasi pembelajaran anak tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.





Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Sebanyak enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024