Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan miliki tujuh unit bisnis usaha

id Koperasi Desa,Kopdes Merah Putih,Kemenkop

Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan miliki tujuh unit bisnis usaha

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam sosialisasi nasional pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkop

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mewajibkan setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk memiliki tujuh unit usaha sebagai bagian dari penguatan ekosistem koperasi di tingkat desa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, dalam kegiatan sosialisasi nasional pembentukan Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin.

Ferry menyebutkan ketujuh unit usaha tersebut terdiri dari kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, fasilitas pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik di tingkat desa atau kelurahan.

"Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," ujar Ferry dalam siaran pers resmi.

Menurutnya keberadaan tujuh unit usaha ini menjadi fondasi utama bagi koperasi agar mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa. Ia juga menegaskan bahwa pendirian Kopdes Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Terkait nama koperasi, Ferry meminta setiap pengurus untuk mengajukan penamaan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Nama koperasi harus mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan. Bila terdapat kesamaan nama, maka perlu ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten/kota.

Baca juga: Membangun asa desa lewat Koperasi Merah Putih

Baca juga: Kemenkop mengembangkan percontohan 11 koperasi di Sleman

Dalam proses pembentukan, Ferry menekankan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa khusus yang wajib melibatkan tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi untuk menjelaskan prosedur pembentukan Kopdes.

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, menambahkan bahwa proses pendirian koperasi ini harus melibatkan seluruh unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pendataan potensi desa yang dilakukan secara rutin agar Kopdes benar-benar mampu mengangkat keunggulan lokal masing-masing wilayah.

Sosialisasi nasional ini bertujuan menyatukan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi Kopdes Merah Putih, yang dijadwalkan resmi berdiri pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia sekaligus Kepala Satgas, Zulkifli Hasan.

Baca juga: Koperasi Nira Kulon Progo ekspor gula semut ke Malaysia-Kanada sebanyak 22 ton

Baca juga: Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman resmi dibuka oleh Wamenkop


Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025