DPRD minta Bupati Kulon Progo buat "legal standing" pengelolaan YIA

id DPRD Kulon Progo,Bupati Kulon Progo,program pembangunan,RPJMD 2017-2022 Kulon Progo

DPRD minta Bupati Kulon Progo buat "legal standing" pengelolaan YIA

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati meminta Bupati Kulon Progo Sutedjo membuat perjanjian yang memiliki kekuatan hukum kuat atau "legal standing" dengan PT Angkasa Pura I dalam pengelolaan Bandara Internasional Yogyakarta sebelum masa jabatannya berakhir pada Mei 2022.

"Legal standing ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) karena setelah Mei 2022, Kulon Progo tidak mempunyai bupati, melainkan hanya pelaksana tugas (Plt) bupati yang pasti tidak memiliki kebijakan strategis yang bisa dilaksanakan oleh plt. Artinya bupati dan jajarannya benar-benar harus mulai melakukan penataan," kata Akhid Nuryati di Kulon Progo, Rabu.

Ia mengatakan dirinya juga meminta kepastian perkembangan rencana pembangunan embarkasi haji, rencana pembangunan Bedah Menoreh, dan Kulon Progo sebagai penyangga Kawasan Strategis Pembangunan Nasional Borobudur, hingga penataan birokrasi seperti apa karena setelah adanya pelaksana tugas (PLT) penataan birokrasi, bahkan eselon harus izin menteri.

"Seharusnya bupati sudah melakukan penyisiran program yang harus dilaksanakan setelah masa jabatannya berakhir pada Mei 2022. Bupati harus bertanya satu per satu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) program yang menjadi prioritas dalam membangkitkan dan memajukan Kulon Progo sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD 2017-2022," kata Akhid.

lebih lanjut, ia meminta Bupati Kulon Progo Sutejo dan jajarannya membuat program pembangunan yang jelas dan terukur dan memiliki kekuatan hukum atau "legal standing" yang dilaksanakan oleh pelaksana tugas bupati yang akan dimulai pada pertengahan 2022.

Menurut dia, orientasi pembanguan di Kabupaten Kulon Progo, selain hal-hal pokok teknis, dan program rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau program perencanaan yang sudah jalan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perlu adanya program strategis pascamasa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo yang akan berakhir pada 2022.

Seperti ketahui, pada 2022 adalah masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2017-2022. Setelah itu, kebijakannya akan dilanjutkan oleh pelaksana tugas (Plt) bupati, maka ia berharap beberapa aturan yang akan digunakan untuk keberlangsungan Kulon Progo ke depan harus disiapkan mulai 2021, sehingga betul-betul bisa direncanakan kekuatan hukum kuat atau "legal standing" yang bisa menjadi acuan selama nanti tidak ada bupati dan wakil bupati definitif.

"Kalau nanti dari pertengahan 2022, roda pemerintahan Kulon Progo dipegang oleh Plt, hal-hal menjadi payung harus dilaksanakan pada 2021-2022, sehingga menjadi perhatian bupati dan jajarannya," kata Akhid.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan ke depan, Plt bupati ini bekerja cukup lama, yakni dua tahun. Selama itu, harus disiapkan jauh-jauh hari. Apalagi, saat ini, Kabupaten Kulon Progo sedang dalam masa transisi pembangunan dengan adanya megaproyek pembangunan di Kulon Progo. Seperti Bandara Internasional Yogyakarta, Jalur Kereta Api Bandara dari Stasiun Kedundang-Bandara Internasional Yogyakarta, jalan tol, Bedah Menoreh, pembangunan KSPN Borobudur.

Hal yang palin mendesak adalah pengaturan "legal standing" pengelolaan Bandara Internasional Yogyakarta dengan PT Angkasa Pura I harus disiapkan. Bahkan program pembangunan embarkasi haji yang dicita-citakan oleh Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan wakilnya Sutedjo sebelum pada 2018 Hasto Wardoyo menjadi Kepala BKKBN, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya. Pembangunan embarkasi haji harus dikawal, jangan sampai lepas dari Kulon Progo.

Begitu juga kejelasan pembangunan Bedah Menoreh dan Kulon Progo sebagai penyangga KSPN Borobudur. Selama ini, program pembangunan yang mengarah ke sana belum jelas. "Jangan sampai kita tertinggal karena tidak siap dengan "legal standing" yang jelas dan tidak menjadi fokus Pemkab Kulon Progo. Pemkab harus serius, sehingga ketika jabatan bupati dan wakil bupati yang berakhir pada 2022 sudah ada gambaran pasti akan program dilaksanakan kapan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Triyono mengatakan beberapa poin yang perlu digarisbawahi dalam Orientasi Perencanaan Pembangunan Tahun 2022, adalah diantaranya dalam menyusun perencanaan dan penganggaran tahun 2022, harus berpedoman pada RPJP dan RPJMD Kabupaten Kulon Progo serta mengacu RPJMD DIY dan RPJM nasional.

Dengan demikian, ada keselarasan antara tema pembangunan dan prioritas kabupaten dengan tema dan prioritas DIY maupun nasional.

Kedua, perlunya penguatan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dan komprehensif. Dengan demikian perlu mengedepankan kolaborasi antar perangkat daerah dalam pelaksanaan pembangunan, agar mencapai hasil yang optimal. Sinergi antar program dan kegiatan pada masing-masing Perangkat daerah merupakan sebuah keharusan untuk mencapai target/tolok ukur yang telah ditetapkan.

Ketiga, penyusunan perencanaan dan penganggaran program kegiatan 2022 harus memperhatikan isu-isu strategis serta permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Khusus dalam penanganan kemiskinan, dilakukan dengan pendekatan program-program berbasis pemberdayaan dan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat di samping perlunya program-program peningkatan kapasitas, penyediaan fasilitas, peningkatan aktivitas dan konektivitas.

"Keempat, perlunya inovasi dan integrasi sumber-sumber pembiayaan program-program pembangunan daerah, sudah harus mulai berfikir inovatif untuk memenuhi kebutuhan biaya pembangunan," katanya.