KPPPA: Pemda dapat membentuk Pusat Pembelajaran Perempuan

id Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan,Lenny N. Rosalin,Pusat Pembelajaran Perempuan

KPPPA: Pemda dapat membentuk Pusat Pembelajaran Perempuan

Paparan dalam webinar bertajuk Sosialisasi Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan. ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah daerah yang belum memiliki Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) dapat membentuk Pusat Pembelajaran Perempuan (Putaran), kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin.

"Kalau daerah belum memiliki, kita bisa bentuk dalam bentuk namanya Putaran, Pusat Pembelajaran Perempuan," kata Lenny dalam webinar bertajuk "Sosialisasi Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan" yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Dia menambahkan lembaga yang baru dibentuk tersebut dapat sekaligus menerapkan standardisasi LPLPP sesuai pedoman yang disusun pemerintah pusat.

Menurut dia, Putaran dapat berdiri sendiri atau ditempatkan di pusat pelayanan perempuan dan anak lainnya.

"Putaran ini nanti lokasinya bisa di mana saja, bisa ditempelkan ke Puspaga, bisa di Dinas PPPA atau bisa berdiri sendiri, itu sangat tergantung dari masing-masing daerah," katanya.

Lenny menjelaskan dalam Putaran nantinya akan terdapat layanan Suara dan Aksi Perempuan Pelapor (Siap) serta Pusat Informasi Sahabat Perempuan (Prisma) yang keduanya juga akan beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain LPLPP milik pemerintah daerah, pihaknya juga meminta Dinas PPPA daerah untuk merangkul LPLPP yang dimiliki oleh lembaga masyarakat agar juga dilakukan standardisasi.

"Standarisasi itu, perempuan itu pergi ke lembaga A, pergi ke lembaga B, pergi ke lembaga C, standarnya sama. Tujuan standardisasi, kualitasnya sama, SDM yang melayani punya standar yang sama, sarana prasarananya yang ada, minimum sama," kata Lenny.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024