Restoran tidak pasang "tapping box" disanksi

id Mukomuko

Restoran tidak pasang "tapping box" disanksi

Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumat (16/4/2021) ANTARA/Ferri.

Mukomuko (ANTARA) -
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah yang mengatur tentang sanksi terhadap restoran, rumah makan, dan hotel yang tidak memasang alat transaksi usaha wajib pajak secara elektronik (tapping box).
 
"Kami sedang menyiapkan draf perda terkait sanksi terhadap usaha restoran, rumah makan, dan hotel yang tidak memasang dan menggunakan tapping box," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Rabu.
 
Ia mengatakan hal itu karena masih banyak restoran, rumah makan, dan hotel di daerah ini yang tidak memasang tapping box dan yang sudah ada alat tersebut tetapi tidak menggunakannya.
 
Ia menjelaskan, peraturan daerah tersebut mengatur tentang sanksi terhadap wajib pajak yang tidak memasang tapping box dan tidak menggunakan alat tersebut secara umum.
 
"Kalau sudah ada perdanya, maka dilanjutkan dengan peraturan bupati yang mengatur sanksi terhadap wajib pajak secara spesifik," ujarnya.
 
Meskipun tidak disebutkan sanksi secara spesifik, ia mengatakan, di daerah lain sudah ada yang menerapkan sanksi penutupan usaha yang tidak memasang tapping box dan menggunakan alat tersebut.
 
Ia mengatakan, pemerintah setempat bersama dengan Bank Bengkulu pernah memasang sebanyak 25 tapping box di 25 rumah makan dan hotel di daerah ini.
 
Namun, mayoritas restoran dan hotel tidak menggunakan alat perekam data transaksi tersebut. Mereka menyetorkan pajak sesuai kesanggupannya.
 
Ia mengatakan, ada salah satu rumah makan di Kelurahan Bandar Ratu yang menyetorkan pajak sebesar Rp100 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp1 juta per bulan.
 
Selain itu, katanya, ada salah satu rumah makan yang banyak pengunjungnya tetapi hanya menyetorkan pajak sebesar Rp50 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp500 ribu per bulan.
 
"Apakah mungkin pendataan rumah makan yang banyak pengunjung di daerah ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan," ujarnya.
 
Padahal, lanjutnya, rumah makan dan restoran di daerah ini telah memberlakukan pajak 10 persen kepada pengunjungnya.
 
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat setempat pengunjung rumah makan, restoran, dan hotel di daerah ini guna bersama-sama mengawasi tempat usaha ini dengan cara menanyakan struk resmi yang berasal dari alat pemantau pajak daring atau e-tax.
 
Sementara itu, pemerintah daerah setempat tahun ini menargetkan pajak restoran dan rumah makan tahun ini sebesar Rp35 juta dan pajak hotel sebesar Rp22,5 juta.
 
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024