Polres Bantul menyelesaikan dua kasus pidana melalui keadilan restoratif

id Restorative justice

Polres Bantul menyelesaikan dua kasus pidana melalui keadilan restoratif

Proses penyelesaian kasus melalui musyawarah atau Restorative Justice di Polres Bantul, DIY, Kamis (2/6/2022) (Foto ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan dua kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif atau "restorative justice".

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelaku," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto didampingi Kanit Idik IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Ginas Tanggon dalam keterangan pers saat penyelesaian kasus di Ruang Mediasi Polres Bantul, Kamis.

Dua kasus yang diselesaikan secara mediasi itu terjadi di Kecamatan Sanden, yaitu kasus penganiayaan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Desa Gadingsari, Sanden terhadap adik perempuannya, ATS (18), di Gadingsari pada Sabtu (30/4).

Sementara, satunya kasus percobaan pencurian di rumah Hartanto (31) warga Pranti, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden pada Minggu (24/4) oleh pria berinisial YYL (48), warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta yang saat melakukan aksinya kepergok teman korban.

Penyelesaian kasus untuk mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadi suatu perkara itu dihadiri korban maupun pelaku, serta disaksikan ketua rukun tetangga dan dukuh setempat.

Menurut dia, perdamaian antara pelaku dan korban sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dia menjelaskan keadilan restoratif menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024