Medan (ANTARA) - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL (33) seorang oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung yang menyodomi mahasiswanya menjadi tersangka.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu.
Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
"Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara itu.
Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL (33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut yakni KS (21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (25/5).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu (28/4) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Sumatera Utara.
Berita Lainnya
PDIP akan mengusung Ahok di Pilkada Sumut 2024
Jumat, 17 Mei 2024 14:26 Wib
KY pecat seorang hakim yang selingkuh di Sumut
Kamis, 2 Mei 2024 7:55 Wib
Bobby Nasution berpeluang dicalonkan Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024
Rabu, 1 Mei 2024 19:51 Wib
Hiburan erotis di lapangan terbuka Kisaran, Sumut, dikecam
Senin, 22 April 2024 6:50 Wib
PDIP sulit mengimbangi figur Bobby Nasution di Sumatera Utara
Minggu, 14 April 2024 20:22 Wib
Presiden belanja buah-sayur di Pasar Buah Berastagi
Sabtu, 13 April 2024 20:59 Wib
FIFA sanksi Persija dan empat klub Indonesia
Selasa, 2 April 2024 16:25 Wib
Bendungan Lau Simeme jadi objek wisata baru gaet wisatawan
Jumat, 22 Maret 2024 0:09 Wib