Jakarta (ANTARA) - Google setuju untuk membayar sebesar 118 juta dolar AS atau sekitar Rp1,72 triliun atas gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan yang terjadi di perusahaan itu, menurut laporan Bloomberg.
Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.
Berita tersebut disampaikan melalui keterangan resmi oleh firma hukum yang mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon pada Jumat (10/6) waktu setempat.
Dikutip dari The Verge, Senin, gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.
Gugatan menyebut bahwa perusahaan membayar upah karyawan perempuan sekitar 17.000 dolar AS lebih rendah dibanding karyawan laki-laki dalam jabatan pekerjaan yang sama dan telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.
Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan, yang mengarah ke gaji dan bonus yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rekan laki-laki mereka. Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.
Berita Lainnya
Banyak perusahaan tak liburkan karyawan saat Pemilu 2024, beber Komnas HAM
Rabu, 21 Februari 2024 19:37 Wib
Karyawan Solitech diperiksa Kejagung soal kasus BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 4:58 Wib
Fintech Flip PHK karyawan
Kamis, 11 Januari 2024 6:33 Wib
TER PPh tak beri beban baru karyawan di Indonesia
Selasa, 9 Januari 2024 4:34 Wib
Karyawan XL Axiata bangun sarana air bersih di Brebes
Rabu, 27 Desember 2023 21:57 Wib
PT Dirgantara Indonesia mengakui cicil gaji karyawannya
Sabtu, 23 Desember 2023 11:55 Wib
Peringati HUT ke-86, ANTARA Biro Yogyakarta gelar silaturahmi karyawan dan pensiunan
Kamis, 14 Desember 2023 14:31 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib