Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut lembaga tinggi negara ini tidak lagi memiliki ruang ikut menentukan arah perjalanan bangsa sejak amendemen UUD 1945 pada 1999 sampai 2002.
"DPD RI sebagai wakil dari daerah, wakil dari golongan-golongan, dan wakil dari entitas nonpartisan tidak memiliki ruang dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini," kata LaNyalla saat menyampaikan pidato kunci pada FGD "Amendemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat" di Gedung DPD DIY, Yogyakarta, Kamis.
Menurut LaNyalla, sejak amendemen konstitusi pertama hingga keempat, semua simpul penentu arah perjalanan Bangsa Indonesia direduksi hanya di tangan partai politik.
"Inilah yang kemudian menghasilkan pola 'the winner takes all' (pemenang mengambil semua), partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen," ujar dia.
Karena memegang kendali, menurut dia, parpol-parpol besar melalui fraksi di DPR RI kemudian sepakat membuat Undang-Undang (UU) yang memberi ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" sebesar 20 persen.
"Dengan demikian lengkap sudah dominasi dan hegemoni parpol untuk memasung 'vox populi' (suara rakyat) dengan cara memaksa suara rakyat dalam pilpres terhadap pilihan terbatas yang sudah mereka tentukan," ujar dia.
Dengan hegemoni parpol, menurut dia, oligarki politik dan oligarki ekonomi bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang akan mereka mintakan suara dari rakyat melalui demokrasi prosedural yang disebut pilpres.
Ia mengatakan oligarki ekonomi bakal terlibat membiayai seluruh proses mulai dari membangun koalisi parpol hingga biaya pemenangan sehingga pada gilirannya oligarki ekonomi akan menuntut balas agar kebijakan dan kekuasaan berpihak pada kepentingan mereka.
"Maka siapa pun Calon Presiden 2024 nanti, selama oligarki ekonomi ikut mendesain maka janji-janji capres tidak akan pernah terwujud," ujar dia.
Karena itu, LaNyalla mengatakan bahwa amendemen UUD 1945 sebagai koreksi dari amendemen 1999 sampai 2002 harus dilakukan untuk mengembalikan konstitusi kepada nilai-nilai Pancasila.
"Kembalikan konstitusi negara ini kepada nilai-nilai Pancasila yang tertulis dalam naskah pembukaan konstitusi kita," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LaNyalla sebut DPD RI tidak memiliki ruang tentukan perjalanan bangsa
Berita Lainnya
Sekjen: Ketua DPD Golkar minta Airlangga dipilih aklamasi di Munas
Jumat, 29 Maret 2024 0:56 Wib
Buntut kekerasan seksual, Ketua DPD PSI Jakarta Barat mengundurkan diri
Rabu, 27 Maret 2024 15:53 Wib
Pemkot Yogyakarta mendukung satu perawat satu kampung
Senin, 18 Maret 2024 22:12 Wib
DPD Golkar DIY usung Halim maju sebagai calon bupati Bantul pada Pilkada 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 23:53 Wib
Komeng raih satu juta suara, ini visi-misinya
Sabtu, 17 Februari 2024 7:49 Wib
Anies Baswedan hadiri Saresehan DPD RI
Jumat, 2 Februari 2024 18:18 Wib
Anies ke acara DPD RI, Muhaimin kampanye ke Banten
Jumat, 2 Februari 2024 11:38 Wib
DPD REI DIY gelar pameran properti di Plaza Ambarrukmo
Kamis, 21 Desember 2023 1:05 Wib