Semarang (ANTARA) - Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, terdakwa korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021 senilai Rp3,049 miliar, berjanji mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, yang berlangsung secara hibrida.
Uang yang diinvestasikan tersebut, kata dia, jika bisa diproses nilainya setara dengan Rp4 miliar.
Upaya serupa juga disampaikan Briptu Eka Maryani yang diharapkan bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu meminta kedua terdakwa menepati janjinya.
"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar dan dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suami istri anggota Polres Blora janji kembalikan PNBP yang dikorupsi
Berita Lainnya
Tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Rabu, 23 Agustus 2023 15:52 Wib
Hakim tipikor diminta tolak eksepsi Johnny Plate
Selasa, 11 Juli 2023 17:43 Wib
Lukas Enembe dijebloskan lagi di rutan KPK
Senin, 10 Juli 2023 16:41 Wib
BPHN-Kemenkumham DIY bahas efektivitas kelembagaan penegakan hukum tipikor
Minggu, 18 Juni 2023 6:06 Wib
Mantan Wali Kota Yogyakarta didakwa menerima suap penerbitan dua IMB
Rabu, 19 Oktober 2022 20:34 Wib
Lancar setor "fee", dua kontraktor kuasai proyek
Selasa, 7 Juni 2022 3:20 Wib
Korupsi Bank Jatim Rp25 miliar terungkap
Kamis, 6 Januari 2022 4:55 Wib
KPK melimpahkan berkas perkara Azis Syamsuddin ke pengadilan tipikor
Selasa, 30 November 2021 9:28 Wib