Pasutri anggota Polres Blora janji kembalikan PNBP yang dikorupsi

id Pengadilan tipikor semarang,polisi blora, polisi blora korupsi, pnbp polres blora

Pasutri anggota Polres Blora janji kembalikan PNBP yang dikorupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, terdakwa korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021 senilai Rp3,049 miliar, berjanji  mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, yang berlangsung secara hibrida.

Uang yang diinvestasikan tersebut, kata dia, jika bisa diproses nilainya setara dengan Rp4 miliar.

Upaya serupa juga disampaikan Briptu Eka Maryani yang diharapkan bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.

Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu meminta kedua terdakwa menepati janjinya.

"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.

Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar dan dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suami istri anggota Polres Blora janji kembalikan PNBP yang dikorupsi
Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024