Semarang (ANTARA) - Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, terdakwa korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2021 senilai Rp3,049 miliar, berjanji mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, yang berlangsung secara hibrida.
Uang yang diinvestasikan tersebut, kata dia, jika bisa diproses nilainya setara dengan Rp4 miliar.
Upaya serupa juga disampaikan Briptu Eka Maryani yang diharapkan bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu meminta kedua terdakwa menepati janjinya.
"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar dan dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,3 miliar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Suami istri anggota Polres Blora janji kembalikan PNBP yang dikorupsi
Berita Lainnya
Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan terdakwa korupsi ketahanan pangan
Selasa, 24 September 2024 0:23 Wib
Polda Metro teliti barang bukti kasus pengeroyokan kamerawan TV saat sidang SYL
Sabtu, 13 Juli 2024 11:04 Wib
Pengacara eks Mentan SYL: Usut pengeroyokan di Pengadilan Tipikor
Jumat, 12 Juli 2024 20:08 Wib
KPK panggil Irwan Daniel Mussry, suami artis Maia Estianty, jadi saksi sidang Eko Darmanto
Jumat, 31 Mei 2024 16:01 Wib
Istri, anak, dan cucu mantan Mentan SYL hadiri sidang Pengadilan Tipikor
Senin, 27 Mei 2024 11:27 Wib
Empat saksi dihadirkan di sidang mantan Mentan SYL
Senin, 6 Mei 2024 13:00 Wib
Tiga pejabat penyuap Bupati Pemalang diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Rabu, 23 Agustus 2023 15:52 Wib
Hakim tipikor diminta tolak eksepsi Johnny Plate
Selasa, 11 Juli 2023 17:43 Wib