Soal penempatan TKI, Indonesia-Malaysia rembukan terus

id Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani, ksp, pmi

Soal penempatan TKI, Indonesia-Malaysia rembukan terus

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani. ANTARA/HO-KSP

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani memastikan Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus berkomunikasi membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Hal ini, menyusul keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, yang disebabkan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.

"Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai iktikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia," tegas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu.

MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.

Penandatanganan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Fadjar mengungkapkan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia-Malaysia terus komunikasi cari jalan keluar penempatan PMI

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024