Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan pamong maupun perangkat desa menjaga netralitas dalam pemilihan lurah serentak di 21 desa yang saat ini mulai memasuki tahapan kampanye calon lurah.
"Netralitas pamong sudah disesuaikan dengan ketentuan, termasuk tata tertib di perda (peraturan daerah), sehingga netralitas pamong harus dijaga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul Sri Nuryanti di Bantul, Senin.
Dikatakan pula bahwa setiap pamong baik dukuh dan perangkat kelurahan tidak diperkenankan lakukan kegiatan yang mendukung calon lurah. Hal itu termasuk melakukan hal-hal yang bisa mencederai proses demokrasi pemilihan tingkat desa itu.
"Untuk netralitas pamong ini, selalu terus kami sampaikan kepada mereka sudah mulai dari rapat pertama sampai sekarang, pokoknya kami tekankan, kami imbau bahwa pamong agar tidak melakukan hal-hal yang konyol," kata Sri Nuryanti.
Meski demikian, kata dia, apabila ditemukan pelanggaran netralitas pamong dalam kampanye pemilihan lurah, kebijakan sanksi bukan kewenangan dinas, melainkan panitia pemilihan lurah atau badan musyawarah kelurahan di tingkat kelurahan masing-masing.
"Pokoknya yang nyemprit panitia sembilan atau panitia pemilihan, hukuman ada di tingkat perangkat, dari kami hanya mengimbau sudah, dan monitor untuk pemilihan lurah, kami tidak bisa ngapa-ngapain, yang punya kewenangan panitia sembilan," katanya.
Tahapan kampanye calon lurah sejak 19 September hingga 21 September ini diharapkan bisa dimanfaatkan para calon untuk sosialisasi program kepada masyarakat dengan cara-cara yang elegan.
"Harapannya kampanye berjalan tertib dan lancar tidak ada yang neko neko, lakukan kampanye damai. Kalau misalnya keliling, janganlah dengan konvoi motor, tetapi hanya dinaikkan ke mobil cuma memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ini calonnya," kata Sri Nuryanti.
Sebanyak 21 desa yang akan pemilihan lurah pada tanggal 25 September adalah Desa Sidomulyo, Sumbermulyo, Mulyodadi, Banguntapan, Jagalan, Potorono, Palbapang, Trirenggo, Jatimulyo, Kebonagung, Trimulyo, Tirtomulyo, Tirtosari, Gilangharjo, Wijirejo, Seloharjo, Gadingsari, Murtigading, Argosari, Argomulyo, dan Bangunharjo.
Berita Lainnya
Bupati: Perpanjangan jabatan mendorong lurah makin fokus emban tugas
Jumat, 29 Maret 2024 13:33 Wib
Bawaslu Kulon Progo mengkaji dugaan pelanggaran ketidaknetralan lurah
Jumat, 8 Desember 2023 11:33 Wib
Bawaslu Bantul larang lurah ambil keputusan menguntungkan peserta pemilu
Minggu, 3 Desember 2023 18:17 Wib
Kejati DIY menetapkan lurah Maguwoharjo tersangka korupsi TKD
Kamis, 2 November 2023 23:47 Wib
Kejati DIY periksa dua lurah terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa
Kamis, 5 Oktober 2023 16:58 Wib
Lurah-Kades di Gunungkidul diminta mencermati 38.624 warga dicoret DTKS
Sabtu, 30 September 2023 19:17 Wib
Pemkab Bantul beri kewenangan lurah refokusing anggaran untuk tangani sampah
Kamis, 10 Agustus 2023 18:41 Wib
Tiga lurah di Sleman menerima penghargaan pada Paralegal Justice Award
Minggu, 4 Juni 2023 18:49 Wib