Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan data keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Minggu, mengatakan verifikasi administrasi perbaikan data keanggotaan parpol berlangsung mulai 1-9 Oktober 2022.
"Sejak kemarin, Sabtu (1/9), kami sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik," kata Ahmadi Ruslan Hani.
Ia mengatakan pada tahap verifikasi administrasi ini perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul masih diberi waktu untuk memperbaiki data keanggotaannya. Perbaikan dilakukan hingga dinyatakan memenuhi syarat.
Hani mengatakan sudah menangani aduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan parpol. Menurutnya, warga yang melapor sudah diminta datang untuk melakukan klarifikasi.
"Kami hadirkan pula perwakilan parpol untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Terkait keanggotaan ganda, kata dia, parpol diminta mengajukan surat pernyataan dari anggota. Prosedur ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU RI.
Nantinya jika ditemukan nama anggota yang sama, maka nama tersebut diminta melakukan klarifikasi. Parpol terkait diminta untuk segera melakukan perbaikan.
"Nanti saat verifikasi administrasi tahap awal bagi yang belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan," kata Hani.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan setidaknya ada 18 aduan dari masyarakat terkait pencatutan nama oleh parpol yang masuk dalam Sipol.
"Pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat situs Info Pemilu," kata Tri.
Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan. Setelah diproses akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.
Menurut Tri, belasan warga ini mengklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul. Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima.
"Sejauh ini laporan sudah diklarifikasi," katanya.
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Bupati sebut pelayanan publik akurat merupakan hak bagi masyarakat
Rabu, 6 Maret 2024 19:11 Wib
UAA Yogyakarta menyiapkan lulusan sarjana kompeten bidang rumah sakit
Minggu, 3 Maret 2024 16:53 Wib
Pemerintah jangan bebani guru dengan urusan administrasi
Sabtu, 2 Maret 2024 20:40 Wib
Pemkab Sleman menjemput bola pelayanan administrasi kependudukan
Selasa, 16 Januari 2024 18:16 Wib
Layanan administrasi IKN gunakan teknologi robot
Sabtu, 30 Desember 2023 3:31 Wib
Pemkab Bantul melayani mutasi kependudukan 19.801 jiwa selama 2023
Kamis, 14 Desember 2023 17:48 Wib
Sleman memberi penghargaan pelaksana Gerakan Indonesia Sadar Adminduk
Senin, 27 November 2023 18:55 Wib