KPU Gunungkidul mulai verifikasi administrasi perbaikan data anggota parpol

id Verifikasi administrasi keanggotaan parpol ,Gunungkidul ,KPU Gunungkidul ,Pemilu 2024

KPU Gunungkidul mulai verifikasi administrasi perbaikan data anggota parpol

Ketua Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani. (ANTARA/Sutarmi)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan data keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunungkidul, Minggu, mengatakan verifikasi administrasi perbaikan data keanggotaan parpol berlangsung mulai 1-9 Oktober 2022.

"Sejak kemarin, Sabtu (1/9), kami sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik," kata Ahmadi Ruslan Hani.

Ia mengatakan pada tahap verifikasi administrasi ini perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Gunungkidul masih diberi waktu untuk memperbaiki data keanggotaannya. Perbaikan dilakukan hingga dinyatakan memenuhi syarat.

Hani mengatakan sudah menangani aduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan parpol. Menurutnya, warga yang melapor sudah diminta datang untuk melakukan klarifikasi.

"Kami hadirkan pula perwakilan parpol untuk melakukan klarifikasi," katanya.

Terkait keanggotaan ganda, kata dia, parpol diminta mengajukan surat pernyataan dari anggota. Prosedur ini sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU RI.

Nantinya jika ditemukan nama anggota yang sama, maka nama tersebut diminta melakukan klarifikasi. Parpol terkait diminta untuk segera melakukan perbaikan.

"Nanti saat verifikasi administrasi tahap awal bagi yang belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan," kata Hani.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan setidaknya ada 18 aduan dari masyarakat terkait pencatutan nama oleh parpol yang masuk dalam Sipol.

"Pencatutan itu diketahui saat mereka mengecek lewat situs Info Pemilu," kata Tri.

Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam kolom yang disediakan. Setelah diproses akan keluar informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai anggota parpol peserta Pemilu 2024 atau tidak.

Menurut Tri, belasan warga ini mengklaim bukan merupakan anggota parpol sehingga melaporkan keberatan ke Bawaslu Gunungkidul. Langkah tindak lanjut dilakukan setelah laporan diterima.

"Sejauh ini laporan sudah diklarifikasi," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024