Tak langsung hentikan proses hukum, jika Lesty Kejora cabut laporan

id Polda Metro Jaya ,Polres Metro Jakarta Selatan ,Rizky Billar ,Lesti Kejora ,Kdrt

Tak langsung hentikan proses hukum, jika Lesty Kejora cabut laporan

Artis Rizky Billar (baju oranye) saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024