Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi: Lesti Kejora cabut laporan tak langsung hentikan proses hukum
Berita Lainnya
Polisi: Surat tilang dikirim via WA bukan berformat APK
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
Kapolri tanggapi penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir RA, polisi bunuh diri
Kamis, 2 Mei 2024 5:54 Wib
Kasus mayat di koper, pembunuh sempat masuk hotel bersama
Rabu, 1 Mei 2024 15:55 Wib
Polisi tangkap pembunuh mayat di koper
Rabu, 1 Mei 2024 11:31 Wib
Judi online dibongkar polisi, omzetnya Rp30 miliar
Sabtu, 27 April 2024 11:20 Wib
Anggota Polresta Manado, Sulut, meninggal dunia, ada luka di kepala
Sabtu, 27 April 2024 9:59 Wib
Anggota polisi Manado, Sulut, bunuh diri gunakan senpi, motifnya tengah diusut
Jumat, 26 April 2024 19:30 Wib
Ditemukan mayat dalam mayat dalam koper, polisi mengusut
Kamis, 25 April 2024 19:53 Wib