Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Komisi II DPR tidak punya rencana untuk menghidupkan kembali aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD," kata Guspardi di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan wacana pilkada dipilih melalui DPRD tidak pernah dibicarakan di Komisi II DPR RI karena acuan pelaksanaan Pilkada 2024 masih menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal yaitu 27 November 2024 dan tata caranya dipilih langsung oleh rakyat.
"Pilkada melalui DPRD sebagai sebuah usulan dan gagasan boleh saja sehingga jangan ruang diskusi tentang itu ditutup. Tapi perlu dibahas lebih mendalam secara komprehensif dan melibatkan para pakar, akademisi, kelompok pemerhati pemilu dan elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan kerugiannya," ujar Guspardi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Komisi II tidak ada rencana Pilkada dipilih DPRD
Berita Lainnya
RI pamerkan artefak yang dikembalikan AS
Jumat, 17 Mei 2024 14:24 Wib
DPR RI: UKT terjangkau wujudkan Indonesia Emas 2045
Jumat, 17 Mei 2024 14:16 Wib
DPR RI bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, usut kenaikan UKT PTN
Jumat, 17 Mei 2024 10:29 Wib
Mendikbudristek: "Indonesian Heritage Agency" kembangkan museum RI
Jumat, 17 Mei 2024 5:31 Wib
"Indonesian Heritage Agency" menyalakan obor "curiosity" generasi muda RI
Jumat, 17 Mei 2024 5:16 Wib
Menhan Prabowo minta semua pihak memperkuat mitigasi kebencanaan
Kamis, 16 Mei 2024 12:48 Wib
Bawaslu RI membentuk Sentra Gakkumdu Pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 6:49 Wib
DPT Pemilu 2024 bocor, DKPP beri sanksi peringatan kepada KPU RI
Kamis, 16 Mei 2024 6:09 Wib