Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisan Republik Negara Indonesia menjajaki kerja sama dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan teknologi face recognition yang mampu mendeteksi para pelaku kejahatan transnasional atau lintasnegara hanya melalui wajah mereka.
"Sistem yang dibangun oleh Imigrasi ini sedang menjadi penjajakan untuk diintegrasikan dengan sistem kami sehingga nanti kami bisa mengenali, mendeteksi pelaku-pelaku kejahatan itu hanya dari wajah. Dulu kan harus cocokkan ini, cocokkan itu," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti di sela acara User Refresher Training Jaringan Interpol I-24/7 di Yogyakarta, Kamis.
Krishna mengatakan selama ini National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memanfaatkan Sistem Jaringan Interpol I-24/7 yang mampu memberikan peringatan setiap perlintasan orang, khususnya pelaku kejahatan atau yang berpotensi melakukan kejahatan lintasnegara.
Sistem jaringan komunikasi global Interpol yang beroperasi 24 jam dan tujuh hari dalam sepekan tersebut, menurut Krishna, akan diintegrasikan dengan sistem face recognition atau teknologi pengenalan wajah yang telah dikembangkan Ditjen Imigrasi.
"Terjadi pencocokan pengaturannya, SOP-nya harus dirapikan, baru instalasi sistem. Ini dimulai beberapa hari lalu," ujarnya.
Setelah terintegrasi, lanjut Krishna, sistem tersebut bakal didukung dengan basis data yang dimiliki Polri mengenai pelaku kejahatan transnasional yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau yang menjadi subjek red notice.
"Nanti kalau mereka pakai paspor palsu, orang-orang itu wajahnya masih bisa kita kenali. Kalau dia operasi wajah, nanti beda lagi pengenalannya, pakai sidik jari masih bisa," tambahnya.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato P. Simamora berharap integrasi sistem tersebut menjadi terobosan untuk mempermudah interpol melacak setiap pelaku kejahatan internasional tanpa mengecek paspor atau dokumen perjalanan terlebih dahulu di pintu perlintasan.
"Kita tidak memerlukan namanya, tidak memerlukan paspornya, tapi hanya wajahnya. Jadi, apabila mereka menggunakan nama palsu, paspor palsu, atau paspor asli yang mirip dengannya tetap dapat dikenali," kata Agato.