CISDI: Pemerintah bahas lagi RKUHP

id CISDI,RKUHP,alat pencegah kehamilan

CISDI: Pemerintah bahas lagi RKUHP

Tangkapan layar - Founder & CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih. (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) meminta DPR RI untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait dua pasal yakni pasal 410 dan 412 mengenai akses alat pencegah kehamilan.

"Masyarakat sipil melihat rancangan KUHP versi 9 November oleh Kementerian Hukum dan HAM masih belum secara utuh mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil, terutama terkait kesehatan, gender, dan kelompok rentan," kata CEO dan pendiri CISDI Diah Saminarsih dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Diah mengatakan perubahan mendesak pada pasal 410 dan 412 mengenai alat pencegah kehamilan perlu segera dilakukan karena faktor urgensi dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Ia menuturkan dalam pasal 410 dan 412, hanya petugas berwenang dan relawan ditunjuk pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan pada anak.

Menurut CISDI, itu berpotensi membuat pendekatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi sentralistik, menghambat kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat sipil, dan membatasi pendekatan informal untuk edukasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif.

Data Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) 2019 menunjukkan dari 9.805 puskesmas di Indonesia, hanya 2.035 puskesmas atau 20,8 persen puskesmas yang memiliki dan dapat menunjukkan Pedoman Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Remaja.

Sedangkan, 1.390 atau 14,2 persen puskesmas mengaku memiliki, namun tidak dapat menunjukkan pedoman tersebut. Mayoritas sisanya, sekitar 6.380 atau 65,1 persen puskesmas, tidak memiliki Pedoman Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Remaja.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: CISDI minta pemerintah bahas kembali RKUHP
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024