Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga dan melakukan protokol kesehatan (prokes) meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Tentunya bersyukur, karena ini yang kita dan masyarakat tunggu dari dulu sejak aturan ini (PPKM) diberlakukan," kata Kustini di Sleman, Sabtu.
Menurut dia, keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut akan membawa dampak positif terhadap masyarakat luas. Terutama tidak lagi adanya pembatasan aktifitas dan kegiatan yang selama ini diperketat karena dampak pandemi COVID-19.
"Kurang lebih dua tahun segala aktifitas kita dibatasi dan dampaknya sangat luas tidak hanya ekonomi dan kesehatan. Tapi dari fenomena COVID-19 tentu ada hikmahnya. Kita banyak belajar hal-hal baru yang selama ini tidak pernah kita pikirkan," katanya.
Kustini mengingatkan masyarakat, meski PPKM dicabut namun virus COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Untuk itu dia meminta warga tetap bisa melakukan protokol kesehatan.
"Kasus COVID-19 di Sleman sudah turun. Kasus yang ada hanya bergejala ringan. Kita juga akan menutup shelter isolasi terpadu (isoter) Gemawang," katanya.
Ia mengatakan, kalau bisa protokol kesehatan tetap dilakukan, karena virus belum benar-benar berakhir.
"Saya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap lakukan prokes. Pakai masker, jaga jarak dan selalu bersih harus jadi pioritas," katanya.
Berita Lainnya
Izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarum dicabut
Selasa, 12 November 2024 15:38 Wib
Izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending di RI dicabut
Kamis, 25 Juli 2024 19:36 Wib
Wapres: Bansos dicabut jika digunakan berjudi
Kamis, 20 Juni 2024 18:56 Wib
ISP fasilitasi praktik judi online di Indonesia dicabut izinnya
Sabtu, 25 Mei 2024 12:02 Wib
Hanya layani 169 wisman, bandara yang status internasionalnya dicabut
Jumat, 3 Mei 2024 12:45 Wib
Izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti dicabut OJK
Sabtu, 17 Februari 2024 5:38 Wib
Izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut
Senin, 5 Februari 2024 18:05 Wib
Izin usaha PT SMEFI dicabut OJK
Rabu, 17 Januari 2024 10:09 Wib