Izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut

id OJK,BPR

Izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) melihat proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu di Kantor Cabang BRI Indramayu, Jawa Barat, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

Jakarta (ANTARA) -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Badan Perekonomian Rakyat (BPR) Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah karena tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Solo Eko Yunianto dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan.
Pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024